Minangkabaunews.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan membongkar 10 bangunan liar di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Rabu, (4/12/24).
Bangunan yang di bongkar tersebut berdiri diatas trotoar sepanjang Jalan Adinegoro, hal itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Sebelum melakukan penertiban terhadap Lapak yang berdiri di atas Fasum tersebut, Pihak Kecamatan Koto Tangah lebih dulu telah menyurati pemilik lapak, agar membongkar sendiri lapak milik mereka,” Ucap Eka Putra Irwandi, Plh. Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang.
Eka Putra Irwandi menambahkan, bahwa pembongkaran bangunan liar tersebut dalam rangka untuk mengembalikan kembali Fungsi Fasilitas Umum ke Fungsi yang seharusnya.
“Ini merupakan upaya memberikan ruang kembali kepada Pedestrian untuk dapat menggunakan Trotoar sebagai Sarana Pejalan Kaki,” Ungkap Eka.
Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, SK-4, Babinsa dan Tim Kecamatan Koto Tangah, mengamankan beberapa barang-barang milik bangunan berupa Meja, Kursi, terpal, gerobak dan seng sebagai barang bukti.
Plh. Kabid Tibum tersebut berharap tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.
“Kita Sangat berharap kepada masyarakat, agar selalu mematuhi aturan yang telah ada, setelah melakukan pembongkaran ini, kita juga akan memerintahkan Personil yang di BKO kan di Kecamatan Koto Tangah untuk melakukan pengawasan, jika masih ada ditemukan pelanggaran, maka nantinya akan kita lakukan penertiban kembali,”tutur Eka Putra Irwandi.