11 Cluster 17 Pasal Dalam UU KUHP Mengancam Kebebasan Pers dan Memotong Leher Demokrasi

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Dalam Rancangan KUHP yang disahkan Pemerintah bersama DPR RI tanggal 6 Desember 2022 menjadi Undang-Undang KUHP, terdapat beberapa Cluster dan Pasal yang mengancam kebebasan Pers, Kebebasan Berpendapat serta sangat berpotensi memotong leher Demokrasi.

Di lansir dalam siaran Pers Dewan Pers Indonesia, terdapat sebelas Cluster dan tujuh Pasal dalam UU KUHP yang sangat berpotensi mengancam Kebebasan Pers dan memotong leher Demokrasi.

Pers dalam memperoleh informasi serta menyebarluaskanya akan terbelenggu dengan UU KUHP baru ini. Dimana Kebebasan Berekspresi, Kemerdekaan Pendapat dan lainya akan terbelenggu, sementara pada prinsipnya Kebebasan Pers bagian dari Demokrasi.

Perusahaan Pers dan Wartawan akan sangat mudah dipidanakan ketika menjalankan tugas Jurnalistik.

Sebelas Cluster tersebut yakni Pasal 188 tentang tindak pidana penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme/marxisme – Lenimisme.

Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harta dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 263 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran luas dan penyiaran atau pemberitaan bohong.

Pasal 264 yang mengatur tentang tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Pasal 280 yang mengatur tentang tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan keyakinan.

Pasal 436 yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan. Pasal 433 tentang tindak pidana pencemaran. Pasal 439 tentang tindak pidana pencemaran orang mati.

Pasal 494 dan Pasal 495 yang mengatur tentang tindak pidana penerbitan dan percetakan.

Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Indonesia, menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam UU KUHP yang baru, tidak hanya mengancam dan mencederai kebebasan Pers, tapi juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi.

Menurut Arif, UU KUHP baru mencederai dan melemahkan regulasi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga sudah menyurati Pemerintah dan DPR RI, tapi tidak feedback dari kedua institusi negara ini.

“Padahal unsur paling berdemokrasi adalah dengan adanya Kemerdekaan Berekspresi, Kemerdekaan Berpendapat, dan Kemerdekaan Berpendapat” ungkap Arif.

“Dalam sebuah demokrasi, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak azasi manusia hakiki” ujarnya.

 


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts