11 Saksi Diperiksa Polres Pessel Terkait Kasus Perundungan 2 Wanita di Pasir Putih Kambang

  • Whatsapp

PESISIR SELATAN — Polres Pesisir Selatan Gerak cepat secara maraton dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dalam mengungkap siapa tersangka dibalik dugaan Perundungan dilakukan puluhan oknum pemuda pada dua orang perempuan pengunjung cafe Natasya, Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Pada awak media, Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono. SH, S.IK.MH mengatakan, anggota nya saat ini terus melakukan pemeriksaan secara intensif pada 11 orang saksi. Yang mana telah mengerucut kepada tersangka.

 

“Malam nanti kita akan gelar perkara, untuk menentukan tersangka, Inyah Allah kita akan segera realase siapa tersangka nya pada awak media,” ungkap Novianto Taryono.

 

Kapolres Pessel menjelaskan, sejauh ini berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada kedua perempuan saat berada di cafe Natasya tidak sedang bekerja melayani tamu karaoke. Karena saat itu kedua korban sedang duduk semata didalam cafe tersebut, jadi belum bisa dipastikan kedua perempuan tersebut bekerja sebagai pemandu karaoke. Walaupun jika dibenarkan oleh kedua korban bekerja sebagai pemandu karaoke.

 

Sejauh ini sebelas orang saksi sejauh ini cukup koperatif dalam memberikan keterangan, walaupun ada beberapa saksi lain masih kurang koperatif. Namun tidak mengurangi proses pemeriksaan.

 

Motif sementara dari keterangan saksi – saksi yang ada, bukan lebih dari kekesalan warga resah keberadaan Cafe yang buka di bulan suci ramadhan. Namun dugaan sementara ada unsur balas dendam atau sakit hati pada salah seorang korban. Sehingga ada salah seorang dari saksi diduga kenal dengan korban lansung mengintuksikan pada oknum warga lainya mengarak kedua korban ke tepi pantai. Kemudian melucuti pakain korban.

 

Namun begitu, malam ini kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum latar belakang dan jumlah tersangka, juga nama tersangka.

 

”Bukti–bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka, menentukan jumlah dan nama tersangka dan undang–undang dan pasal apa yang kita kenakan pada tersangka ,” ujar Novianto Taryono.

 

Untuk sementara ada beberapa undang – undang kita nantinya kita pakai, yaitu undang – undang kekerasan seksual, pornografi, Undang – Undang ITE . Namun, semua sejauh ini masih menunggu proses gelar perkara.

 

Terakhir Kapolres Pessel menghimbau pada seluruh masyarakat agar bersama – sama menghargai hak setiap orang, karena setiap orang memiliki hak yang sama dihadapan depan hukum. Jangan main sendiri, dan bertindak lah dengan baik.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang wanita di arak ke laut, kemudian diceburkan ke laut, ditendang dan dipaksa menanggalkan pakaiannya oleh warga di Pasir Putih Kambang, Sabtu (8/4/2023) malam.

 

Related posts