MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali membayangi Sumatera Barat. Di tengah musim kemarau yang tengah melanda, jajaran kepolisian bergerak cepat. Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, dengan lantang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menjaga hutan dari amukan si jago merah yang sewaktu-waktu bisa meledak.
Ajakan ini bukan sekadar seremonial. Ia menyebut bahwa dalam menjaga kelestarian alam, kita harus menghilangkan ego sektoral dan bersatu padu. Kepolisian, TNI, Forkopimda, hingga tokoh masyarakat dan adat (ninik mamak) harus turun tangan bersama.
“Lingkungan harus menjadi nomor satu yang kita jaga bersama. Kami punya program penghijauan rutin, tapi perlindungan dari api adalah yang utama,” tegas Wakapolda saat meninjau berbagai upaya mitigasi Karhutla di Sumbar.
Peringatan ini datang di saat yang krusial. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyebutkan, kualitas udara di Sumbar mulai menurun dari kategori “baik” menjadi “sedang” akibat kiriman kabut asap dari provinsi tetangga yang sedang dilanda kebakaran . Bahkan, enam wilayah di perbatasan, seperti Pesisir Selatan, Dharmasraya, dan Sijunjung, mulai diselimuti kabut asap yang mengancam kesehatan warga.
Kondisi ini diperparah dengan prediksi puncak fenomena El Nino yang akan terjadi pada September dan Oktober mendatang. Cuaca yang lebih kering membuat lahan dan rumput kering bagaikan ‘bubuk mesiu’ yang siap meledak hanya karena percikan kecil, seperti puntung rokok.
Menyadari bahaya ini, jajaran Polda Sumbar hingga Polres tak main-main. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, telah memerintahkan jajarannya untuk memperketat pengawasan hingga ke tingkat Polsek.
Imbauan keras pun dikeluarkan: DILARANG membakar hutan atau lahan dengan alasan apapun . Bagi masyarakat yang kedapatan membakar atau bahkan lalai hingga memicu kebakaran, ancaman hukuman tegas menanti. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Bahkan, perbuatan kecil seperti membuang puntung rokok sembarangan yang masih menyala kini menjadi perhatian serius. “Di musim kemarau seperti sekarang, percikan api kecil saja sudah cukup untuk memicu kebakaran hebat yang mengancam nyawa,” tegas Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke polisi atau call center 110 jika melihat adanya titik api atau aktivitas mencurigakan yang dapat memicu kebakaran. Selamatkan Rimba Sumbar dari Bara.






