2 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Muara Mangkisek Pasbar Diringkus Polisi 

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Dua lelaki masing-masing berinisial DR (41) dan IP (33), diringkus oleh petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat, diduga sebagai pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

Tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku di Aliran Sungai Batang Pasaman Muara Mangkisek Jorong Tombang, Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

 

“Benar, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan, saat sedang beristirahat di lokasi penambangan emas ilegal,” ucap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (31/10/2025).

 

Diterangkan, petugas gabungan di bawah pimpinan Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

 

Sesampai di lokasi, petugas menelusuri aliran sungai dengan cara berjalan kaki,

dan mendapati beberapa pondok-pondok yang terbuat dari terpal plastik di dalamnya terdapat beberapa dua orang yang diduga sebagai pelaku PETI sedang beristirahat.

 

“Petugas mengamankan kedua pelaku yang diketahui berinisial DR dan IP, saat itu mereka berdua sedang beristirahat disebuah pondok dekat aliran sungai tersebut,” terangnya.

 

Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di lokasi penambangan, ditemukan adanya satu unit alat berat (excavator) merk HITACHI warna orange sedang terparkir di tepi sungai yang diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.

 

“Saat melakukan evakuasi terhadap alat berat itu, namun kondisinya dalam keadaan rusak sehingga tidak dapat di evakuasi dan perlu perbaikan terlebih dahulu, sedangkan kondisi lokasi untuk mengevakuasi alat berat cukup sulit dan jauh,” katanya.

 

Ia menjelaskan, dari hasil operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa ssatu unit alat berat jenis (excavator) merk HITACHI warna orange, satu lembar karpet penyaring warna hijau terbuat dari palstik, satu buah alat dulang terbuat dari kayu, dan satu saset plastik kecil butiran pasir diduga bercampur dengan butiran emas.

 

Selain mengamankan barang bukti, petugas gabungan juga melakukan

penghancuran terhadap box yang digunakan untuk aktivitas PETI, dan pembakaran terhadap pondok tempat pelaku beristirahat.

 

“Pelaku beserta barang bukti telah berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Wisnu)

Related posts