3.379 AdHoc Bawaslu di Solok Raya dan Sijunjung Raya dilindungi BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp

Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama

 

Solok (Minangkabaunews) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok dan Sijunjung serta Kota Solok dan Sawahlunto menandatangani kerjasama guna memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada jajaran pengawas Pemilu Adhoc pada Pemilihan 2024

Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hartoni, mengatakan, kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian dari Bawaslu terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhocnya saat menjalankan tugas pengawasan pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, setiap pengawas bisa fokus menjalankan tugas tanpa harus khawatir akan biaya perawatan medis jika terjadi kecelakaan jika terjadi risiko seperti kehilangan pendapatan hingga kematian,” katanya.

Dengan adanya jaminan sosial ini katanya, ahli waris akan menerima manfaat nyata apabila terjadi risiko kematian saat bekerja.

Untuk Kota Sawahlunto sebanyak 2.165 pengawas adhoc yang didaftarkan meliputi Panwaslu Kecamatan dan jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, Pengawas TPS.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Bawaslu atas kepedulian kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam pengawasan kegiatan Pilkada tahun 2024.

“Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja, tanpa memandang sektor ataupun profesi,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan katanya, siap untuk terus mendukung Bawaslu dalam memberikan jaminan bagi para pengawas Pemilu yang sangat berperan penting dalam menjaga demokrasi bangsa.

Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, jajaran pengawas pemilu adhoc memiliki manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sementara jaminan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan meliputi biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara karena tidak mampu bekerja dalam enam bulan pertama sebesar 100 persen kali upah sebulan, santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, santunan kematian sebesar Rp42 juta rupiah.

Selain itu, jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta akan mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp42 juta.

Selain itu ahli waris juga akan mendapat beasiswa untuk dua orang anaknya jika terjadi resiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar Rp174 juta dengan lama kepesertaan minimal tiga tahun.

Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu baru empat Kabupaten/Kota dan menyusul segera bawaslu Kabupaten Solsel dan Dharmasraya dengan jumlah total 3.379 orang petugas adhoc pilkada Bawaslu.

Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Solok, dr. Maulana Anshari Siregar di Kota Solok, Jumat.

Proses penandatangan tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Kesbangpol empat wilayah Kabupaten/Kota.

Related posts