3 Bangunan Liar Yang Dijadikan Kafe Dipasang Garis Pambatas Oleh Satpol PP Padang

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG–Bangunan liar (Bangli) yang dijadikan kafe oleh pemilik yang berada di bibir pantai Kota Padang tersebut akhirnya dipasangkan garis larangan oleh Satpol PP Padang, pada Minggu (17/4/2022) sore.

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan tindakan secara preventif hingga pemberian surat teguran hingga surat perintah bongkar, namun pemilik tidak mengindahkan teguran petugas tersebut.

Read More

“Pemilik tempat telah kita ingatkan dan kita berikan surat perintah membongkar sendiri bangunannya tersebut, namun hingga hari ini, pemilik kurang koperatif,”Jelas Mursalim.

Garis laranga yang bertuliskan Satpol PP yang di pasang pasukan Penegak Perda Pemko Padang tersebut, dipasangkan di tiga bangunan yang berdiri diatas fasum dan bertulikan bahwa tidak boleh melewati lokasi tersebut. Hal itu mengingatkan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar dan mengososongkan lokasinya tersebut.

Sementara itu, pemilik tempat bersedia membuka bangunannya namun ia meminta waktu kepada Petugas.

Dijelaskan Kasat Pol PP Padang, Mursalim. Sekiranya jika beberapa hari kedepan mereka tidak juga mengindahkan tentu kita akan lakukan upaya pembongkaran. Karena lokasi tersebut harus di kosongkan,” Tutup Mursalim.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts