Pasaman, Minangkabaunews.com – Tim Opsnal Sat Res narkoba Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika 39 paket atau 37,3 kg narkotika jenis ganja, Rabu (19/10/2022) di daerah Suka Damai II jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
39 Paket Ganja Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pasaman
Kapolres Pasaman melalui Waka Polres Kompol Muddasir yang didampingi Kasat Narkoba Ahmad Ramadhan, SH, MH, dan Kasi Humas Sudirman menyampaikan, tiga puluh sembilan paket ganja tersebut disita dari 2 orang kurir berinisial FP (37) beralamat Tanjuanggodang Sungaipinago dan ET (21) Kelurahan Panyolansek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Dikatakan Waka Polres, Sat Resnarkoba Polres Pasaman mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara menuju daerah Sumbar melalui wilayah hukum Polres Pasaman, selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan denga cara melakukan pengintaian selama berhari – hari.
Ketika petugas sedang melakukan pengintaian di daerah Aek Bargot Kecamatan Padang Gelugur, petugas melihat tersangka ET dan FP berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor polisi yang melintas dari utara dengan membawa barang bawaan besar yang diletakkan diatas pijakan kaki sepeda motor bagian depan diantara jok dan stang sepeda motor, petugas langsung melakukan pengejaran.
Setiba di daerah Suka Damai II jorong Bahagia Nagari Panti Kec.Panti petuga berhasil menghentikan sepeda motor tersebut lalu mengamankan tersangka ET dan FP, langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 39 paket narkotika jenis ganja.
“Kedua tersangka ini berperan sebagai kurir, 39 paket ganja tersebut dari dibawa daerah Panyabungan, rencananya akan dibawa ke Kota Bukittingi”, ujar Waka Polres.
Disebutkan Waka Polres , Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa mereka baru kali ini berperan menjadi kurir narkotika.
Waka Polres menyebutkan atas perbuatannya kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar rupiah ,” tutupnya.(Verdi)






