MINANGKABAUNEWS.COM, PASAMAN — Empat puluh empat orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping akan mendapat remisi khusus pada hari raya Idul Fitri tahun 1443 H/ 2022 ini.
Hal ini dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Nofrizal, di ruang kerjanya, Kamis (28/04).
“Warga binaan yang mendapat remisi tersebut yang diluar dari Permen PP 99 seperti korupsi, teroris pokoknya yang tidak tidak termasuk tindak pidana khusus” ujar Nofrizal.
Disebut juga warga binaan yang mendapat remisi warga sudah menjalani hukuman selama 6 bulan, dan nama-nama yang mendapat remisi nantinya diumumkan setelah shalat Idul Fitri.
Terakhir dikatakan, walaupun ada remisi tetapi tidak setiap warga binaan yang mendapatkannya, karena yang akan mendapat remisi tersebut sebelum dilakukan penilaian terutama tingkah laku selama dalam tahanan.( Verdi)