MINANGKABAUNEWS.COM, DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja sektor perkebunan kelapa sawit melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membayarkan Iuran yang digunakan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal kelapa sawit.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menjadi yang terdepan dengan mendaftarkan 5.200 pekerja di sektor perkebunan sawit menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan selama 4 bulan untuk pembayaran bulan September 2025 sampai dengan iuran bulan Desember 2025.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Dharmasraya, Kandam, menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Dharmasrasya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja sektor perkebunan sawit.
“Perlindungan ini bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit yang sudah ditetapkan dengan kebijakan pemerintah, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tahun ini mendapatkan anggaran DBH sawit dari pemerintah pusat, yang mana dana tersebur salah satunya kita gunakan untuk perlindungan kepada Tenaga Kerja Informal di sektor perkebunan kelapa sawit,” urainya menerangkan lebih lanjut.
Pihaknya turut mengimbau seluruh pekerja maupun perusahaan di wilayah Kabupaten Dharmasraya untuk secara mandiri mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bagi pemberi kerja wajib melindungi pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya, Susi Susanti, memberikan apreasiasi kepada Pemkab Kabupaten Dharmasraya, serta para pihak yang terlibat dalam realisasi anggaran DBH Sawit.
Pihaknya mengaku sangat mengapreasiasi atas komitmen pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya dalam melindungi para pekerja sawit melalui program DBH Sawit.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan memberikan perlidungan jaminan sosial kepada para pekerja, Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja saat bekerja, maka seluruh pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan apabila mengalami musibah meninggal dunia, akan mendapatkan santunan kematian maksimal Rp 42 Juta,” kata Susi Susanti kepada media ini, Senin (22/9).
Program ini bertujuan memberikan rasa aman bagi para pekerja sawit, khususnya dalam resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian, di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Dengan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan perlindungan sosial di Kabupaten Dharmasraya terus diperluas dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan pekerja yang sejahtera serta terlindungi. (akg/rel)