50 Ribu Pekerja Kota Bukittinggi Ditarget Jadi Peserta BPJamsostek

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, meresmikan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk petani di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. (Foto: istimewa)

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Pemko Bukittinggi menargetkan 50 ribu pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Tidak terkecuali untuk kalangan petani yang tergolong sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, ketika berkunjung ke Kampus IAIN Bukittinggi baru-baru ini menyebut, pihaknya sudah dikunjungi BPJamsostek pusat. Sehingga, Pemko Bukittinggi memiliki target untuk merekrut sebanyak 50 ribu pekerja. Mulai dari pegawai Non PNS di Pemko Bukittinggi seperti honorer dan pegawai kontrak yang jumlahnya seribuan.

Read More

“Termasuk misalnya karyawan kafe dan pedagang, bahkan petani. Apabila semua jadi peserta, maka manfaatnya akan sangat besar dengan iuran minim. Jika target ini tercapai, nanti akan dilaunching,” ujar Wawako Bukittinggi, Marfendi.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Ocky Olivia, mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian sebagai momentum bagus yang bisa menjadi pemicu bagi para pekerja tani untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saat ini, katanya, dengan telah terjalinnya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT POS Indonesia akan lebih memudahkan para pekerja dalam proses daftar dan bayar khususnya di wilayah kerja BPJS Ketenagkerjaan Cabang Bukittinggi yang mencakup 3 Kota yaitu Bukittinggi, Padang Panajng, dan Payakumbuh.

“Termasuk 5 Kabupaten yaitu Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Tanah Datar,” pungkas Ocky, Jumat (31/12).

Di lokasi berbeda, dua hari lalu, Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Kepesertaan BPJAmsostek Zainudin mencanangkan program Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera (Sutasoma).

Inovasi tersebut merupakan upaya dari Pemkab Soppeng bersama BPJamsostek untuk membangun kesadaran masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani terkait pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terobosan Pemkab Soppeng ini sejalan dengan beragam inisiatif yang telah dilakukan Kementerian Pertanian dalam mengimplementasikan amanat Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.

Selain itu, Kementan bersama Kemenkop UKM telah membuat Surat Edaran tentang kewajiban kepesertaan aktif bagi seluruh anggota Koperasi Pertanian. Seperti yang diketahui dari jumlah total petani di Indonesia yang mencapai 12,98 juta, baru sekitar 2.69 persen atau 348.777 yang aktif terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya Syahrul Yasin Limpo mengajak seluruh petani jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi petani sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa perlu kiranya saya mengajak para petani untuk menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Syahrul Yasin Limpo.

Adapun Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin juga mengimbau kepada pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau.

Mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya.

“Inovasi yang dibuat oleh Pemkab Soppeng ini adalah contoh baik, dan saya berharap bisa menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayahnya masing-masing. Saya juga mengapresiasi dukungan yang telah diberikan Kementerian Pertanian dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuh Zainudin.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu, 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Semoga melalui sinergi dan kolaborasi yang dilakukan BPJamsostek dengan berbagai pihak, dapat meningkatkan coverage kepesertaan petani yang terlindungi perlindungan Jaminan Sosial sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian,” tutur Zainudin. (akg/rel)

Related posts