6 Fraksi di DPRD Bukittinggi Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap 2 Ranperda

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menyampaikan Pemandangan Umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dihantarkan Wali Kota Bukittinggi dalam paripurna sebelumnya, di Gedung Sidang Utama DPRD setempat, Kamis, (10/8/2023).

Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan, paripurna kali ini merupakan pembahasan tingkat I, terkait Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Read More

Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial saat membuka acara paripurna, Kamis (10/8/2023).

Pasca hantaran wali kota sebelumnya, hari ini enam fraksi berikan pemandangan umum, dimana akan lahir pertanyaan-pertanyaan terkait dua Ranperda tersebut.

“Tentu ada pertanyaan dari masing-masing fraksi. Sejauh mana urgensi dari dua Ranperda ini. Besok, pertanyaan dari masing-masing fraksi itu, akan dijawab Wali Kota Bukittinggi,” kata Beny.

Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dibacakan Shabirin Rachmat menyampaikan, dukungan dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam membuat dua ranperda ini. Mohon penjelasan seperti apa Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dan bagaimana perlindungan anak dari bahaya media sosial dan penyalahgunaan narkoba?

“Terkait Ranperda Pajak Retribusi Daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pembangunan daerah,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik, memberikan maanfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kemudian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dibacakan Ibra Yasser menyampaikan, terkait Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, pihaknya menanyakan apa saja program dan kegiatan yang akan disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan KLA. Dan bagaimana skema anggaran ke depan untuk mendukung terselenggaranya KLA di Bukittinggi?

Sementara, untuk Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah timbul lagi pertanyaan, ada 18 jenis retribusi yang dapat dipungut, sedangkan dalam UU Nomor 28 tahun 2009, ada 32 jenis retribusi, sehingga ada 14 objek tidak masuk dalam target Bukittinggi.

“Hal ini tentu berpotensi adanya kehilangan pendapatan dan berdampak pada kemandirian fiskal daerah,” ungkap Ibra Yasser.

Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Erdison Nimli, meminta penjelasan terhadap jaminan perlindungan hukum terhadap anak di Kota Bukittinggi dan meminta tanggapan dan pandangan terhadap permasalahan kesejahteraan anak di Kota Bukittinggi? karena masih ada kasus terhadap anak jalanan, anak berhadapan dengan kasus hukum hingga anak putus sekolah.

“Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Demokrat menilai, perlunya keseriusan Pemda dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, baik dari segi pengawasan, pengelolaan serta penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat.

“Dan apa upaya Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui pajak dan retribusi daerah dalam rangka penyelenggaraan dan pembangunan daerah,” tuturnya.

Fraksi Amanat Nasional Pembangunan Dedi Fatria menyampaikan, terkait Ranperda penyelanggaraan kota layak anak, menanyakan, apa yang akan dicapai dari lahirnya Raperda penyelenggaran kota layak anak ini.

Sedangkan terkait Raperda pajak dan retribusi daerah, ditanyakan bagaimana keberadaan Perda pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya?

“Sementara, pemerintah pusat juga belum lahirkan rancangan peraturan pemerintah yang mengatur detail tentang pajak dan retribusi daerah ini,” ucapnya.

Fraksi Partai Golkar, melalui Syafril menyampaikan, terkait sistem zonasi yang diterapkan pemerintah membuat pro dan kontra dan menuai banyak polemik di tengah masyarakat termasuk Kota Bukittinggi.

Untuk itu, Fraksi Golkar bertanya, bagaimana Pemko mengatasi hal ini supaya tidak terjadi lagi kecemasan dalam melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, baik tingkat SD, SMP Dan SMA sederajat.

“Terkait Raperda pajak dan retribusi daerah, Fraksi Golkar menanyakan, apa masih ada ruang bagi masyarakat wajib pajak untuk diskusi, mencari solusi terbaik dan bagaimana caranya?” ungkap Syafril.

Fraksi Nasdem-PKB, yang dibacakan Zulhamdi Nova Candra menyampaikan, banyak persyaratan sebuah kota dapat dikatakan kota layak anak. Bagaimana pemerintah menilai hal ini?

“Terkait Raperda pajak dan retribusi daerah, ditanyakan, apakah semua objek pajak dan retribusi sudah terakomodir dalam rancangan ini, mengingat peraturan ini merupakan aturan yang menggabungkan beberapa peraturan sebelumnya menjadi satu peraturan,” tutup Zulhamdi Nova Candra. (*)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts