PASAMAN BARAT – Sidang perdana sengketa lahan kebun plasma Koperasi Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KMLKS) digelar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (14/4/2026).
Sebanyak 767 warga mengajukan gugatan terhadap pengurus koperasi atas dugaan penggelapan hak anggota yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Para penggugat menuntut pengembalian hak mereka, termasuk meminta agar Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat tahun 2013 nomor 188.45/907/BUP-Pasbar/2013 yang menjadi dasar awal keanggotaan koperasi dikembalikan.
Selain itu, masyarakat juga menuntut pembayaran hasil kebun plasma yang diperkirakan mencapai sekitar Rp13 miliar selama 13 tahun terakhir. Tuntutan ini didasarkan pada adanya bukti transfer pembayaran hasil Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari perusahaan sebagai bapak angkat koperasi, yang disebut dilakukan setiap bulan.
Dalam perkara ini, para penggugat mengklaim memiliki hak atas lahan plasma seluas 1.000 hektare yang dikelola melalui koperasi MLKS. Namun sejak menjadi anggota, mereka mengaku tidak pernah menerima hasil sebagaimana mestinya.
Upaya hukum ini dilakukan dengan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Zulkifli Law Office.
Kuasa hukum penggugat, Zulkifli, menyatakan bahwa kliennya telah terdaftar sebagai anggota koperasi sejak 13 tahun lalu, namun tidak memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan kebun tersebut.
Ia juga menyoroti terbitnya SK Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/276/BUP-PASBAR/2023 tertanggal 30 Maret 2023, yang menetapkan jumlah anggota koperasi menjadi 500 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut berbeda jauh dengan SK tahun 2013 yang mencatat sebanyak 1.022 anggota. Pengurangan jumlah anggota tersebut dinilai tidak melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Masyarakat meminta agar SK Bupati tahun 2023 dibatalkan dan kembali mengacu pada SK tahun 2013,” tegasnya.
Selain pengurus koperasi KMLKS, dalam perkara ini turut tergugat sebanyak 22 pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma tersebut.
Para penggugat juga mempertanyakan laporan perusahaan yang menyebutkan bahwa hasil kebun telah dibayarkan setiap bulan melalui transfer bank, namun tidak pernah diterima oleh anggota selama lebih dari satu dekade.
Masyarakat berharap melalui proses persidangan ini, hak-hak mereka dapat dikembalikan serta pengelolaan koperasi menjadi lebih transparan dan akuntabel. (Wisnu)
