8 Bangunan Liar Diatas Fasum Di Bongkar Satpol PP Padang.

  • Whatsapp
Foto : Istimewa

PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, lakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri daiatas fasilitas umum di kawasan, Jalan By Pass Kelurahan Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Sebanyak Delapan bangunan yang dibongkar Satpol PP Padang tersebut, sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan 1,2 dan 3 dari pihak Kecamatan Lubuk Begalung.

Read More

“semua pedagang sudah kita berikan surat teguran, sebelum dilakukan pembongkaran,” ujar Heriza Syafani, Camat Lubuk Begalung, saat ditanyai Minangkabaunews.com di lapangan. Senin (21/2/2022).

Tambahnya, direncanakan dalam waktu dekat, setelah pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum tersebut, akan dijadikan taman kota dan akan diletakkan kontainer sampah.

“Setelah dibongkar, kita akan bangun taman untuk mempercantik Jalan By Pass ini, tentu akan kita surati DLH dan akan kita bentuk kerja sama dengan Csr Pelindo untuk pembangunan taman,”tambahnya.

Selain itu, Kabid Tibumtranmas Edrian Edwar mengatakan, dalam pembongkaran tersebut, dirinya menurunkan sebanyak 90 orang personil dari Satpol PP Padang.

“Pembongkaran ini, kita lakukan bersama tim gabungan, Satpol PP, TNI/Polri, Pihak kecamatan Lubuk Begalung yang juga dihadiri langsung Bapak Camat dan Kelurahan Pampangan Nan XX,”kata Edrian Edwar, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang.

Ditegaskan, pemilik bangunan tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penertiban sudah dilakukan sesuai Perwako 23 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang 11 tahun 2005 tentang Trantibum Di Kota Padang,”tegasnya.

Related posts