Advokat Ki Jal Atri Tanjung Desak Pemerintah Nagari Fungsikan Mahkamah Nagari

  • Whatsapp
Wakil Ketua PWM Sumbar, Buya Ki Jal Atri Tanjung (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Advokat Ki Jal Atri Tanjung mendesak Pemerintah Nagari di seluruh Sumatera Barat agar segera memperhatikan keberadaan Mahkamah Nagari. Ia menegaskan, bagi nagari yang telah membentuk Mahkamah Nagari agar segera mengaktifkan fungsinya, sementara yang belum agar segera membentuknya sesuai amanat regulasi yang berlaku.

“Mahkamah Nagari ini penting dan mendesak. Selain karena merupakan amanat regulasi, ia juga dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di tengah masyarakat nagari, baik yang bersifat perdata maupun pidana, sebelum perkara tersebut naik ke ranah Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama,” ujar Ki Jal Atri Tanjung saat ditemui di Padang, Jumat (13/6/2025).

Ia menambahkan, agar Mahkamah Nagari dapat berfungsi secara optimal, pemerintah nagari perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni serta mengalokasikan anggaran yang memadai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang APB Nagari.

Menurutnya, pendekatan peradilan adat lebih tepat diterapkan di Sumatera Barat dibanding konsep Mahkamah Desa yang berlaku di beberapa wilayah lain. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau yang menjunjung tinggi musyawarah dan penyelesaian konflik secara adat.

“Sumatera Barat memiliki sistem nilai dan struktur adat yang kuat. Maka, peradilan adat berbasis Mahkamah Nagari adalah bentuk penghormatan terhadap jati diri masyarakat Minangkabau,” tegasnya.

Warga Nagari Sungai Duo, Kabupaten Sijunjung, M. Irwandi (52), menyambut baik dorongan tersebut. Ia menilai, keberadaan Mahkamah Nagari akan mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus menempuh proses hukum formal yang panjang dan memakan biaya.

“Kalau bisa selesai di nagari, kenapa harus ke pengadilan? Kadang masalah kecil pun jadi besar karena dibawa ke ranah hukum negara. Dengan Mahkamah Nagari, bisa diselesaikan secara adat dan lebih berkeadilan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Yulmaidar (43), seorang ibu rumah tangga di Nagari Lubuak Alai, Kabupaten Solok, mengungkapkan pentingnya peran lembaga adat untuk menjaga keharmonisan masyarakat.
“Dulu kalau ada selisih paham, cukup duduk di balai adat. Sekarang sudah banyak yang langsung lapor polisi. Kami ingin adat kembali menjadi pangkal damai,” katanya.

Related posts