Advokat Ki Jal Atri Tanjung: Penangkapan Kapal Pukat Harimau di Laut Sumbar Harus Berakhir di Pengadilan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Tokoh masyarakat Air Bangis yang juga seorang advokat, Ki Jal Atri Tanjung, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Polda Sumbar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta para nelayan tradisional Air Bangis yang berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat harimau di perairan Sumatera Barat.

Penangkapan itu merupakan hasil dari patroli laut gabungan yang dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, meski patroli sebelumnya sempat terhambat cuaca ekstrem. Dalam operasi itu, Ditpolairud Polda Sumbar berhasil mengamankan kapal KM Dirga asal Sibolga, Sumatera Utara, beserta 12 awak kapal, yang diketahui melanggar batas izin Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan menggunakan alat tangkap trawl (pukat harimau) yang jelas dilarang oleh hukum.

“Saya, atas nama masyarakat Air Bangis, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, jajaran Polda Sumbar, KKP, dan seluruh nelayan tradisional yang terus berjuang menjaga laut kita,” ujar Ki Jal Atri Tanjung, Selasa (27/5).

Ki Jal menegaskan bahwa penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum di lapangan, tetapi momentum penting untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ia berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, sebagaimana kerap terjadi sebelumnya.

“Kami tidak ingin ini menjadi kasus yang hanya heboh sesaat lalu lenyap begitu saja. Sudah terlalu sering nelayan Air Bangis jadi korban, tapi para pelaku bebas begitu saja. Harapan kami, kasus ini diproses secara hukum hingga ke pengadilan dan berakhir dengan putusan hukum tetap, agar menjadi efek jera bagi para pelaku maupun pemilik kapal,” tegasnya.

Selain pelanggaran administratif, KM Dirga terbukti membawa alat tangkap merusak lingkungan hidup. Wakil Gubernur Vasko yang meninjau langsung kapal tersebut menyaksikan kerusakan parah pada terumbu karang, bahkan hingga ke karang muda yang masih dalam tahap pertumbuhan.

“Fakta ini memperkuat bahwa pelanggaran bukan hanya terhadap hukum, tetapi terhadap masa depan ekosistem laut. Ini pelanggaran terhadap anak cucu kita,” tambah Ki Jal.

Ki Jal juga mengingatkan bahwa keberadaan pukat harimau telah menimbulkan keresahan sosial yang besar di Air Bangis, dan jika aparat tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin masyarakat mengambil langkah sendiri.

“Kami bersyukur tidak terjadi pembakaran kapal oleh masyarakat yang sudah sangat geram. Tapi ingat, kalau hukum tidak berjalan, kepercayaan masyarakat terhadap negara bisa hilang. Ini soal keadilan dan keberlangsungan hidup nelayan kecil,” ujarnya.

Sebagai advokat, ia menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur.

“Kami akan terus memantau, mengawal, dan bila perlu memberi pendampingan hukum agar tidak ada intervensi yang dapat melemahkan proses hukum. Ini bukan hanya tentang satu kapal, tapi tentang keadilan untuk laut dan masyarakat Air Bangis,” pungkas Ki Jal Atri Tanjung.

Related posts