Advokat Senior Ki Jal Atri Tanjung Tekankan Perda RTRW Sumatera Barat Harus Prioritaskan Kepentingan Publik dan Lingkungan

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Sumatera Barat (Sumbar) dinilai sebagai isu krusial yang memerlukan pengawasan ketat guna mencegah dominasi kepentingan kelompok tertentu. Hal ini ditegaskan oleh Advokat Senior sekaligus Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar, yang menekankan bahwa RTRW semestinya menjadi landasan pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan alat eksploitasi oleh pemodal besar.

Kekhawatiran utama muncul seiring bergulirnya Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti pembangunan infrastruktur, jalan tol, dan kawasan industri, yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan terselubung. Jika tidak diawasi, proyek-proyek ini dapat mengubah RTRW dari instrumen perencanaan menjadi legalisasi perampasan ruang hidup masyarakat, penggusuran, dan kerusakan lingkungan.

Muhammadiyah Sumbar mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) menjamin transparansi dalam merumuskan Perda RTRW. Partisipasi aktif masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil wajib diutamakan guna memastikan kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan publik. “RTRW harus lahir dari proses partisipatif, bukan hanya memenuhi syarat administratif untuk investor,” tegasnya.

DPRD Sumbar juga diimbau bersikap kritis dalam pengawasan kebijakan tata ruang. Legislator diingatkan untuk tidak hanya menjadi “stempel” kepentingan politik atau bisnis, melainkan memprioritaskan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan analisis dampak sosial sebagai dasar pengambilan keputusan.

Mengacu pada sejumlah kasus di daerah lain, seperti konflik agraria dan alih fungsi lahan produktif akibat RTRW yang timpang, Sumbar diharapkan belajar dari kesalahan tersebut. “Regulasi tata ruang yang tidak adil hanya akan memperdalam ketimpangan, menggerus hak masyarakat adat, serta mengurangi ruang terbuka hijau dan lahan pertanian,” ujarnya.

Masyarakat Sumbar pun didorong untuk aktif mengawal proses penyusunan Perda RTRW. Keterbukaan informasi dan ruang dialog harus dimanfaatkan untuk mencegah penyusupan agenda sepihak yang merugikan publik.

Sebagai penutup, ditekankan bahwa RTRW idealnya menjadi penjaga keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial, bukan alat ekspansi pemodal. “Pembangunan harus seimbang: memajukan ekonomi tanpa mengorbankan hak rakyat dan lingkungan,” pungkasnya.

Related posts