Pulau Punjung, (Minangkabaunews) – Seorang guru honorer di Kabupaten Dharmasraya Wirna meninggal dunia akibat penyakit dan ahli warisnya menerima santunan dari BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
Wirna, bekerja di Dinas Pendidikan Dhamasraya sebagai Guru Honorer sejak Tahun 2002 dan meninggal dunia pada 10 Februari 2024 setelah berjuang melawan penyakit yang dideritanya.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya, BPJamsostek telah memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli warisnya.
Penyerahan santunan secara simbolis telah dilakukan pada 17 April 2024, setelah dokumen lengkap diterima oleh petugas layanan.
Meskipun demikian, ahli waris tidak berhak atas manfaat Tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) karena hanya terdaftar dalam Program Dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, mengatakan pentingnya bagi para tenaga honorer dan pekerja lainnya untuk menjadi peserta jaminan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Kami mendorong agar semua THL/Honorer/Pekerja Formal dan Informal untuk meningkatkan manfaat perlindungan dengan mengikuti Program menabung di BPJamsostek yang bebas biaya administrasi bulanan dan bebas pajak penghasilan jika saldo tabungan belum mencapai Rp50 juta,” ujar Maulana.
Kejadian ini juga membawa sorotan pada pentingnya perlindungan jangka panjang bagi pekerja.
Almarhumah Wirna meninggalkan tiga orang anak usia sekolah tetapi BPJamsostek tidak dapat memberikan beasiswa pendidikan bagi dua anaknya hingga perguruan tinggi, yang nilainya bisa mencapai maksimal Rp174 juta karena pembayaran iuran JKm yang kurang dari tiga tahun (36 bulan).
“Kisah ang bersangkutan mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, terutama mereka yang berstatus honorer,” katanya.
BPJamsostek berperan penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya melalui berbagai program perlindungan, namun masih ada celah yang perlu ditutup agar manfaat yang diberikan dapat lebih optimal, terutama dalam hal pendidikan anak-anak pekerja yang menjadi yatim.
“Perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menabung dan mengikuti program perlindungan yang kami tawarkan,” tambahnya.






