Aksi Damai Puluhan Mahasiswa SEMMI dan AMPB, Desak Bupati Pasbar Copot Kepala Inspektorat

PASAMAN BARAT – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat (AMPB), menggelar aksi damai di Kantor Inspektorat Pasaman Barat, Jumat (31/1/2026).

kedatangan mahasiswa tersebut menyampaikan tuntutan terkait transparasi data hasil audit kinerja yang dilaksanakan pihak Inspektorat di lingkungan Pemerintah Daerah Pasaman Barat.

Koordinator aksi Rido Kurnia mengatakan, kehadiran mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial terkait kinerja Inspektorat Pasaman Barat, terkait hasil audit kinerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Nagari/Desa di Kabupaten Pasaman Barat.

“Kami mendesak keterbukaan informasi publik dari hasil audit internal dari pihak Inspektorat, jangan ada yang dirahasiakan agar masyarakat dapat mengetahui terkait kinerja di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga mendesak Bupati Pasaman Barat untuk mencopot kepala Inspektorat, karena dinilai sejauh ini tidak bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan keuangan dan penggunaan anggaran di Pasaman Barat.

“Kepala Inspektorat adalah perpanjangan tangan kepala daerah, jika tidak sanggup menjalankan fungsi dan tugas secara optimal, alangkah baiknya mundur dari jabatannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pasaman Barat Emnita Nadirua menyampaian terima kasih kepada seluruh mahasiswa dari SEMMI dan AMPB, yang telah melakukan kontrol sosial terhadap kinerja jajaran Inspektorat.

“Kami menyambut baik kedatangan adik-adik mahasiswa, setidaknya bisa menjadi evaluasi kinerja Inspektorat untuk kemajuan Kabupaten Pasaman Barat,” tuturnya.

Dikatakan, inspektorat telah bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan dan audit terhadap kinerja di 32 OPD, 22 Puskesmas, 11 Kecamatan dan 90 Nagari di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Kami telah bekerja secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan pengaduan dari masyarakat telah kami tindak lanjuti, bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan setempat,” ungkapnya.

Ia menyebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 pasal 23
ayat (1) hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 23 ayat (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka dan diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Pantauan wartawan Minangkabaunews.com, sempat terjadi ketegangan antara mahasiswa dengan sejumlah oknum pegawai inspektorat, namun hal itu berhasil diredam secara humanis oleh petugas keamanan dari Polres Pasaman Barat.

Puluhan mahasiswa melanjutkan orasinya ke Kantor Bupati Pasaman Barat, dengan mendapat pengawalan dan pengamanan secara humanis pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pasaman Barat. (Wisnu)

Related posts