Aksi Tak Senonoh 2 Bocil di Bandung, Komisioner KPAI Jasra Putra Beri Respon Mencengangkan

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — Menyikapi viral Aksi Tak Senonoh 2 Bocil Pegang hingga Cium Area Sensitif Pemotor Wanita di perempatan arah Sukajadi, Bandung belum lama ini, Komisioner KPAI Jasra Putra angkat bicara.

Sebelumnya, Viral sebuah video berisi rekaman aksi cabul dua bocah pengemis melakukan pelecehan terhadap penumpang motor di bawah flyover Pasupati, tepatnya simpang Jalan Dr Djunjunan (Pasteur)-Pasirkaliki, Kota Bandung. Dalam rekaman terlihat, dua bocah itu melakukan tindakan tak senonoh, menggerayangi dan mencium bokong korban.

Read More

Diduga kuat kedua bocah merupakan anak jalanan yang beroperasi di kawasan tersebut. Sebab, sebelum melakukan tindakan tak senonoh tersebut, terlihat meminta sesuatu kepada penumpang motor, tetapi tak digubris.

Jasra Putra mengajak masyarakat untuk meningkatkan Pencegahan dan Penanganan Anak Terpapar Pornografi.

“Sebelum saya menyampaikan pendapat atas unggahan twitter aksi 2 bocah tersebut, ijinkan saya membawakan 3 kisah singkat anak terpapar pornografi, yang menyebabkan perlakuan salah dan mengancam jiwa,” kata Jasra Putra, Ahad, (12/6/2022).

Pertama, menurut Jasra, Anak laki laki 10 tahun di Jawa Barat, yang selalu merebut HP orang di jalanan, yang ternyata digunakan untuk penyaluran aksi pornografi, bila tidak dituruti akan berperilaku merusak. Untuk menyelamatkan anak, kemudian anak lelaki itupun diamankan di RSJ. Anak ini berasal dari keluarga yang sangat berkecukupan, akibat perbuatannya, entah mengapa anak ditolak kembali ke rumah. Akhirnya ia membahayakan dirinya dan orang dijalan. Saat dihubungi relawan, orang tua bilangnya menyerah urus anak.

Kedua, Anak perempuan 12 tahun, pasca KDRT berkepanjangan, ia intens menghibur diri di aplikasi chat, dan menemukan komunitas. Sayangnya itu komunitas prostitusi, dan menjadi pelarian anak dari KDRT. Ia tinggal di apartemen dekat kuburan

Jasra menjelaskan Orang tuanya sadar anaknya tidak pulang, dan menyesali sikap selama ini. Berbekal info temannya yang minta di rahasiakan, pernah menggunakan aplikasi itu. Orang tua mengamati dari jauh lobby apartemen dan mendapatkan anaknya kembali. Ketika ditanya kenapa tidak menuntut, jawabannya yang penting anak kami kembali.

Ketiga, Anak perempuan 10 tahun, hidup di asrama buruh dan sering ditinggalkan begitu saja, karena ortunya bekerja, karena menganggap di asrama banyak orang. Sayangnya anak mengalami gangguan perilaku, selalu bergesture dewasa pada laki laki. Yang menyebabkan mengalami kekerasan seksual berulang kali. Namun anak itu tidak menganggap itu kekerasan seksual, yang kemudian ditangani RS

Membaca 3 kisah ini, tentu mengundang beragam pendapat. Tapi yang paling memprihatinkan anak anak yang awalnya trauma luar biasa, namun berakhir menjadi budaya kekerasan yang dianggap biasa. Kemudian energi besar anak menirunya, mengalahkan resiko dan ancaman yang akan melibasnya sewaktu waktu. Berada dalam perilaku mengancam jiwa, tidak mengetahui resiko perbuatannya. Namun ketika di asessment mendalam, ada luka batin, trauma, ancaman psikologis yang berpotensi mengarah ke dirinya sendiri, yang mengangga dan mengancam anak bereaksi tidak stabil, penuh emosi, yang membawanya menjadi pelaku kekerasan, bahkan memilih bunuh diri.

Sebelumnya KPAI mengapresiasi pengguna Twitter dengan nama akun ughawesome1, atas inisiatif membuat video, mengupload di medsos, dan netizen masyarakat ramai ramai mendorong prosesnya. Saya kira ini yang paling penting untuk masyarakat, yaitu budaya menjadi pelopor dan pelapor, karena tanpa itu, kita tidak bisa sejak dini menyelamatkan penerus bangsa kita. Demi perbaikannya kualitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

Namun, yang perlu masyarakat ketahui ketika menyebarkan video pelaku anak, penting melakukan blur atau menempel dengan ikon atau stiker ketika rekaman mengarah ke wajah anak. Tentu saja ini merepotkan, tapi sebenarnya banyak aplikasi yang sudah memberi kemudahan. Namun terkait untuk bukti hotline kepolisian atau aparat hukum, tentu saja perlu rekaman yang jelas.

“Saya kira ini yang dikhawatirkan sejak awal KPAI, dengan berbagai survey dan pengawasan kami, dimana yang hasilnya begitu mudah konten konten orang dewasa mengundang anak anak pada dunia gadgetnya,” tegas Jasra Putra.

Hal ini karena pengawasan yang sangat kurang, gap cara interaksi gadget yang menjauhkan orang tua dan anak, di tambah semua aktifitas anak anak berpindah menggunakan gadget atau hpnya selama pandemi. Yang menuntut orang tua melakukan edukasi seks dan mengenal organ reproduksi.

Sebenarnya Negara terus menerus mengembangkan teknologi digital yang dapat melindungi anak anak ketika main internet dari paparan pornografi, namun memang tidak mudah menghadapi Industri pornografi didunia maya, yang selalu berkembang cara mendekati anak anak. Bahkan dari apa yang disukai anak anak itulah industri pornografi berkembang.

“Tentu yang paling ideal dalam mencari penyebabnya, kita harus mewawancara anak, orang tua dan lingkungannya. Agar dapat mengetahui akar penyebab gangguan perilaku tidak sewajarnya itu. Namun rata rata orang tua memang tidak mudah menjelaskan situasinya,” tuturJasra

Seringkali peristiwa anak melakukan aksi aksi orang dewasa, karena paparan terus menerus dan dalam waktu yang sangat panjang. Tentu tidak bisa disamakan dengan motivasi orang dewasa melakukan aksi itu. Karena anak adalah generasi peniru. Sehingga apa yang dibayangkan anak belum tentu sama seperti orang dewasa.

“Kalau kita bertanya, bagaimana mereka terpapar dan melakukan itu, tentu akan banyak sekali faktor penyebab yang bisa diasumsikan dari video itu,” ujar Jasra.

Pertama, video itu memperlihatkan kehidupan miskin kota, tinggal hanya ruang sepetak, menyebabkan aktifitas, istirahat atau tidur harus berbagi, yang berakibat anak seringkali diajak di jalanan. , Berada dalam slum area memaksa anak anak melihat hal hal yang belum sepantasnya ia dengar, ia lihat, ia katakan. Situasi ini menyebabkan anak mudah terpapar aksi pornografi. Karena energi besar anak anak dan dalam penyalurannya sering tidak memikirkan resiko,

Seringkali peristiwa anak terpapar pornografi tidak disikapi serius, padahal menurut beberapa ahli kejiwaan, anak anak dalam gangguan perilaku yang membutuhkan treatment khusus terutama medis.

Karena gangguan perilaku ini dapat menghambat pertumbuhan sewajarnya, sampai mengalami gangguan perilaku berat, yang menyebabkan anak anak dijauhi lingkungan sosialnya.

KPAI pernah mendapatkan pengaduan yang sangat berat pada gangguan perilaku anak yang menyerupai orang dewasa dalam aksi pornografi. Tentu di tahap ini tidak bisa lagi di treatment biasa. Karena sudah harus medis yang turun tangan, perlu keterlibatan konselor, psikolog, psikiater, ahli agama, dan obat. Agar benar benar berhasil dan mengubah perilaku.

Anak anak dalam situasi ini, sebenarnya tidak mudah menjalani sekolah, karena tuntutan jiwanya sudah berubah. Sehingga seringkali ada yang tidak nyambung antara tuntutan sekolah, yang berakibat mengundang KDRT dan aksi penyimpangan atau kekerasab lainnya, karena anak lari dari lingkungan pendidikannya.

Dari laporan yang ada, orangtua menyesal anak anaknya terpapar pornografi, karena merasa selama ini menjauhkan dan aman dari jangkauan anak. Tapi kenyataannya tidak demikian.

Kemudian terakhir, terkait eksistensi remaja. Ini persoalan yang sangat krusial, jangan dianggap tidak penting. Karena ketika anak tidak bisa menunjukkan eksistensinya, akan mengalami bullying, yang bisa berdampak pada kejiwaannya, baik ringan maupun berat. Banyak peristiwa orang tua yang terkaget anaknya mengalami gangguan jiwa karena soal eksistensi. Ketika mereka tidak mendapatkan pengakuan di keluarga, sekolah, maka mereka akan lari di sosial media dan lingkungan.

Banjiran informasi itu yang tidak bisa dibendung itu, apalagi sekarang banyak komunitas atas hobby dan idola yang produksi medsosnya luar biasa, bahkan dari detik ke detik, selalu update. Hal ini bisa menjadi gangguan ringan sampai berat, tergantung determinasi yang dialami anak atas yang dilihatnya.

Ketika jalur yang ia sukai itu tidak terpenuhi, menjadi problem eksistensi. Dan seringkali eksistensi ini menjadi perdebatan antar mereka, bahkan mengundang orang lain, karena berada di sosial media. Karena pendapat berbeda tentang yang disukainya atau idolanya, atau berarus keras mengikuti tren, untuk pemenuhan ini, maka anak terjebak pada dunia pornografi sampai prostitusi.

Persoalan persoalan seperti ini tidak bisa dianggap biasa, butuh intervensi banyak pihak. Dalam mengurangi ancaman anak pada paparan aksi pornografi. Harus ada perubahan cara pandang penanganan, karena tidak bisa hanya diserahkan anak dan orang tua. Karena ada yang tidak tergapai mereka, seperti pengawasan perkembangan teknologi informasi yang berbau pornografi. Kemudian pentingnya membangun mekanisme referal atau rujukan terdekat dari keluarga. Karena selama ini lebih banyak dibebankan ke lembaga, yang menyebabkan sangat menumpuk dan tidak tertangani kasusnya. Untuk itu sudah saatnya mekanisme rujukan di perkenalkan pada keluarga, agar dapat segera mencegah. Kemudian memperkuat tenaga tenaga profesional sebagai supervisi keluarga, dengan alat alat pendukung yang memudahkan mereka.

“Sudah seharusnya informasi perlindungan anak dan perempuan semakin dekat, maka sudah saatnya tapal tapal batas desa, kota atau setiap kampung memiliki tugu anti kekerasan perempuan dan anak, yang berisi mekanisme referal dan ajakan melapor dan pelopor, karena tanpa itu kita akan sulit mencegah sejak awal,” imbuhnya

Pemerintah sebenarnya telah memiliki Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak (PP PKA) dengan menyebutnya Anak yang Menjadi Korban Pornografi (AMKP). Dalam pasal 28 menyatakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan koordinasi pencegahan dan penanganan pornografi anak, melakukan sosialisasi dan mengadakan pendidikan dan pelatihan.

Sedangkan upaya untuk AMKP adalah dengan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, pemulihan kesehatan fisik dan pemulihan mental. Dalam PP tersebut juga menyampaikan adanya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, hanya seefektif apa, tentu kita perlu tanya kepada pemerintah.

Karena tugas ini dibagi ke beberapa Kementerian seperti dalam PP tugas tersebut diserahkan ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama, tentu saja perlu aturan pelaksananya.
Dalam hal pelaku anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 37 menyampaikan tentang restitusi bila ada penuntutan, akan di sampaikan orang tua atau wali dari anak pelaku. Yang ketentuan pemberian restitusi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Tentu saja upaya penuntutan ini, juga harus memperhatikan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan diversi dan restorative justice,” tutup Jasra Putra.

Related posts