Alami Sedikit Perbedaan, Begini Jam Kerja dan Pakaian Dinas ASN Pemkab Agam Selama Ramadhan

  • Whatsapp
Ilustrasi ASN. (Foto/dok istimewa)

MINANGKABAUNEWS, AGAM — Selama Ramadhan 1443 H/2022 M, Pemerintah Kabupaten Agam atur jam kerja dan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Agam, Yunilson mengatakan aturan jam kerja dan pakaian dinas ASN selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Agam Nomor 800/62/BKPSDM-2022.

“Selama Ramadan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Agam mengalami sedikit perbedaan dibandingkan hari biasanya,” ujarnya, Kamis, (31/3/2022).

Bagi OPD yang memberlakukan hari kerja selama 5 hari diberlakukan jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

Namun, dilanjutkannya, bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, penyusunan jam kerja diatur kepala OPD masing-masing.

“Mengingat masih pandemi Covid-19 jam kerja yang disebutkan di atas berlaku bagi ASN yang melaksanakan kerja di kantor maupun bekerja dari rumah,” ucapnya.

Sementara itu, selama Ramadan 1443 H ASN menggunakan pakaian muslim bagi pria, baju kurung bagi ASN perempuan.

Satpol PP Damkar, Petugas Operasional, Petugas Perhubungan, Petugas Media dan Paramedis menyesuaikan dengan seragam yang telah ditetapkan.

“Pakaian dengan tetap munggunakan papan nama di dada kanan dan lambang Korpri di dada kiri atas, pakaian sopan dan tidak ketat,” tutupnya.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts