AMM Desak Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Ujaran Kebencian AP & TJ di Jombang Dan Kasus HEH di Payakumbuh

  • Whatsapp
Ketua LBH PWM Sumbar, Dr. Miko Kamal, PH.d (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan oleh ustaz HEH Mudir salah satu pondok pesantren di Kota Payakumbuh melalui media sosial, Dan juga melaporkan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di Jombang, di Mapolda setempat, Kamis (27/4/2023).

Ketua LBH PWM Sumbar, Dr. Miko Kamal, PH.d mengatakan “Hari ini Kami (warga Muhammadiyah Sumatera Barat) mengecam keras tindakan ancaman pembunuhan kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah, oleh AP Hasanuddin, Peneliti BRIN di media sosial, kedua terkait sikap mudir pesantren yang menyatakan Muhammadiyah sebagai sekte dan menyamakannya dengan Syi’ah.

Read More

Tindakan tersebut, dengan menulis kalimat “menghalalkan darah Muhammadiyah”, jelas terpenuhi unsur Tindak Pidana Pasal 29 UU ITE. Perbuatan tersebut juga mencerminkan intelektualitas yang buruk sebagai peneliti di salah satu lembaga tinggi negara.

Selain itu meminta polda Sumbar mendorong Polres Payakumbuh memproses kasus ujaran kebencian yang dilakukan HEH, dalam postingan FB-nya menyatakan Muhammadiyah adalah sekte dan memyamakan dengan Syiah serta ajakan berIslam tanpa Ormas.

“Kami berharap Kepolisian RI menindak tegas perbuatan tersebut, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Agar tercipta kedamaian dan toleransi di Indonesia,” ujarnya

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat melalui Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan organisasi dibawahnya, akhirnya mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar untuk membuat laporan terkait 2 kasus yang menggemparkan Muhammadiyah belakangan ini, Kamis (27/4/2023).

Kedua kasus tersebut kita laporkan, namun tadi katanya saat melaporkan kedua laporan tersebut tidak bisa diterima karena secara prinsip laporan itu tidak bisa dua.

“Faktanya memang dua yang mau kita laporkan ini sudah ada laporan sebelumnya, yang di Jombang sudah ada laporan dan yang di Payakumbuh juga sudah dilaporkan,” jelasnya.

Namun katanya, khusus yang di Jombang, Miko Kamal mengatakan dari internal Polri sudah ada petunjuk karena menjadi isu nasional sekarang kasus tersebut sedang ditangani oleh Dirkrimsus Polri.

“Untuk yang di Payakumbuh, mereka akan melihat perkembangannya seperti apa, namun mereka menyarankan kalau dirasa agak mandek, Muhammadiyah bisa membuat surat percepatan penanganan perkara, dan itu akan kita diskusikan dulu di PWM,” ungkap Miko.

Sementara itu, Bendahara Korp Mubaligh Muhammadiyah Sumbar, Ustadz Joni Alnas yang turut mendampingi mengatakan kalau seandainya di Polres Payakumbuh agak mangkrak maka pihaknya akan menyerukan kepada Polda Sumbar agar ini di percepat.

“Saya berharap agar kasus ini diproses maksimal secara hukum, agar ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.

Dirinya meminta Polda Sumbar mendesak dan mengusut dua kasus ini secara cepat tuntas.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts