Anak 5 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Taman Jakarta: KPAI Desak Audit Fasilitas Publik

  • Whatsapp

 

MINANGKABAUNEWS. com, JAKARTASeorang anak laki-laki berusia 5 tahun meninggal dunia setelah tersengat listrik di sebuah taman publik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Insiden tragis ini memicu keprihatinan nasional dan menjadi alarm bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi ulang standar keamanan ruang terbuka publik, khususnya taman yang menjadi tempat bermain anak-anak.

“Tak seharusnya anak sekecil itu menanggung kelalaian yang terjadi di fasilitas publik milik pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, dalam pernyataan tertulis yang diterima media.

KPAI mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur listrik dan elemen berisiko lainnya di ruang publik, terutama yang berada di sekitar area bermain anak. KPAI menyoroti kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan kabel optik menjuntai, tiang listrik bocor, dan area taman minim penerangan sebagai contoh kegagalan pengawasan yang berulang.

Menurut Jasra, peristiwa ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan anak di ruang publik. “Negara, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan anak dalam setiap aspek kehidupan. Ini amanat Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya, merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014.

Undang-undang tersebut menekankan perlindungan khusus bagi anak-anak, termasuk mereka yang menjadi korban kelalaian, seperti dalam insiden ini. Jasra juga mempertanyakan apakah ada pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas kematian korban, mengingat anak berusia 5 tahun secara hukum belum mampu membedakan situasi bahaya.

“Apakah ada yang berani mengambil tanggung jawab atas nyawa yang hilang ini?” kata Jasra. “Kondisi anak-anak yang belum mampu memahami risiko harusnya menjadi fokus utama tata kelola lingkungan.”

KPAI juga menyoroti tantangan pengawasan selama libur sekolah, ketika anak-anak menghabiskan lebih banyak waktu di luar rumah dan di luar jangkauan pengawasan orang tua. Variasi kondisi ekonomi, lingkungan tempat tinggal, dan sistem pengasuhan menambah kerentanan anak-anak terhadap kecelakaan di ruang publik.

Jasra menekankan pentingnya keterlibatan aktif RT, RW, dan Lurah dalam memetakan risiko lokal dan mendorong akses warga terhadap program perlindungan anak. Menurutnya, sudah saatnya pembagian tanggung jawab diawasi ketat, mulai dari kepala daerah hingga petugas teknis lapangan.

“Banyak daerah telah memiliki kebijakan perlindungan anak, namun implementasinya masih lemah. Kepala daerah memiliki konsekuensi administratif dan pidana bila lalai,” tegasnya.

Dalam konteks insiden ini, Jasra juga menyinggung pentingnya mitigasi risiko teknis, seperti penggunaan CCTV di taman, pengawasan berkala, dan kejelasan otoritas tanggung jawab infrastruktur publik, agar tak ada lagi korban berikutnya.

“Ini bukan soal teknis semata, tapi soal keberpihakan negara terhadap anak-anak yang rentan. Perlindungan mereka bukan pilihan, tapi mandat konstitusi,” tutup Jasra.

Related posts