PASAMAN BARAT – Setelah dilakukan proses peyelidikan yang cukup lama, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat akhirnya menetapkan terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Pasaman Barat pertengahan tahun lalu menjadi tersangka.
Terlapor inisial KP ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 September 2026 kemarin, setelah Penyidik menggelar perkara pada Senin 14 September di Aula Satreskrim Polres Pasaman Barat. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, yang dituangkan dalam surat SP2HP nomor B/SP2HP/814/IX/RES.1.6/2026/Reskrim penyidik menyatakan terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Pelapor yang juga korban dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, Tritegar Marunduri menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) dari Polres Pasaman Barat terkait penetapan terlapor menjadi tersangka.
“Alhamdulillah, pelaku yang melakukan penganiayaan kepada saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, semoga dia mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Korban.
Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban di Kantot Bupati Pasaman Barat sekitar pukul 15.30 WIB pada 17 Juli tahun 2025 kemarin.
Perkara ini juga sempat menjadi perhatian publik karena tersangka KP merupakan anak dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat. (**)







