MINANGKABAUNEWS.com, SOLOK – Anak dari pekerja kontruksi pembangunan RSUD Kota Solok yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat program berupa beasiswa sampai perguruan tinggi untuk dua orang dengan maksimal Rp174 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Selasa, mengatakan, ahli waris dari pekerja konstruksi almarhum Saiful Anwar yang meninggal akibat kecelakaan kerja tersebut menerima santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai perguruan tinggi maksimal 174 juta.
“BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat bantuan transportasi darat maksimal Rp.5 juta dan transportasi udara maksimal Rp.10 juta serta laut maksimal Rp.2 juta untuk pemulangan jenazah ke Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Dia mengatakan, klaim tersebut akan dibayarkan dalam waktu selambatnya tujuh hari kerja setelah dokumen diterima lengkap, dan BPJS Ketenagakerjaan Solok proaktif melakukan pendampingan pelengkapan dokumen agar klaim segera terbayarkan kepada ahli waris.
Selain itu katanya, biaya perawatan dan pengobatan kasus emergensi almarhum Saiful Anwar di RSIA Tumbang dapat diajukan pengantiannya oleh pimpinan proyek kepada BPJamsostek, sehubungan RSIA Tumbang belum menjadi provider Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhum Saiful Anwar meninggal dunia akibat serangan jantung awal di lokasi pembangunan RSUD Kota Solok pada 19 Agustus 2023.
Laporan kejadian tersebut diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan Solok pada 22 Agustus 2023, dan diinformasikan bahwa salah satu pekerja kontruksinya yang bernama Saiful Anwar ditemukan rekan kerja dalam posisi terlentang tidak bergerak di lokasi proyek saat mengerjakan begisting kolom dilantai tiga Gedung D.
Selanjutnya Saiful Anwar dilarikan ke RSIA Tumbang untuk pertolongan lanjutan, namun akhirnya dinyatakan meninggal.
Dari kronologis yang diterima, almarhum Saiful Anwar mengalami gangguan kesehatan di lokasi kerja, lalu dibawa ke fasilitas kesehatan dan meninggal dunia kurang dari 24 jam sejak gangguan kesehatan terjadi, dan kasusnya merupakan meninggal mendadak yang masuk ruang lingkup kecelakaan kerja.
Pembangunan RSUD Kota Solok dilakukan oleh PT. Jaya Semanggi Engineering, dan semua pekerja jasa konstruksi pembangunan RSUD Kota Solok tersebut telah didaftarkan perlindungannya melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk risiko Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja dan Kematian.
Saat ini semua proyek yang berada di Kota Solok, wajib terdaftar sebagai Peserta di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok sesuai dengan Instruksi Wali Kota Solok untuk memastikan semua pekerja jasa konstruksi mendapatkan perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.