Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50%, Bappenas Beberkan Dampaknya

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan dampak dari instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penghematan anggaran perjalanan dinas.

Sekretaris Bappenas, Teni Widuriyanti, menyebut arahan tersebut tidak terlalu memberatkan bagi kementerian dan lembaga. “Perjalanan dinas dipangkas 50%, kami akan menyisir ulang kegiatan yang tidak terlalu penting,” ujar Teni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).

Read More

Menurut Teni, pemangkasan ini difokuskan pada perjalanan dinas yang tidak mendesak. Dia juga menambahkan bahwa instruksi dari Sri Mulyani tidak berpengaruh besar pada pembatalan acara di hotel. “Tidak ada,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan penghematan belanja perjalanan dinas. Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

Surat edaran dengan nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 ini ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara. Surat tersebut mengimbau pejabat negara untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas pada anggaran 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa surat tersebut memuat tujuh arahan untuk efisiensi belanja perjalanan dinas bagi para pejabat negara hingga akhir tahun anggaran 2024.

Related posts