Anggota DPR Minta Kementerian ATR/BPN Perketat Pengawasan HGU Korporasi

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk lebih aktif dalam mengawasi pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) oleh korporasi maupun badan usaha lainnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan tersebut agar tidak merugikan atau mengambil hak-hak masyarakat.

Rahmat mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak keluhan dari warga terkait permasalahan HGU yang menyangkut tanah masyarakat. Salah satu contoh yang ia soroti adalah konflik lahan di Desa Gobah, Riau, yang diduga telah dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan, meski belum ada kejelasan mengenai status legalitas HGU di wilayah tersebut.

“Ada satu desa namanya Gobah, lahannya dijadikan kebun sawit oleh sebuah perusahaan, padahal HGU-nya hanya sampai Desa Hangtuah. Sekitar 1.400 hektare lahan Desa Gobah terdampak. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Rahmat saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/5).

Ia meminta Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti dan memverifikasi status HGU yang mencakup wilayah Desa Gobah. Menurutnya, jika ada kejelasan status lahan, maka perusahaan pemegang HGU akan beroperasi sesuai aturan dan tidak melanggar hak rakyat.

“Bila HGU itu seharusnya di Desa Hangtuah, maka perlu ditegaskan bahwa pemanfaatan lahan di Desa Gobah adalah salah. Hak masyarakat harus dikembalikan. Sebaliknya, jika memang legal berada di Desa Gobah, maka berikan penjelasan yang tepat kepada para tokoh masyarakat setempat,” lanjutnya.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/5) lalu di Gedung DPR, Rahmat juga menekankan bahwa pengawasan Kementerian ATR/BPN tidak hanya sebatas lahan terbuka, namun juga perlu diperluas pada pemanfaatan kawasan hutan, terutama bila berkaitan dengan aspek administrasi agraria.

Ia menambahkan bahwa meskipun pengawasan kawasan hutan merupakan tugas Komisi IV DPR RI, namun ketika muncul persoalan agraria yang dilaporkan masyarakat, Komisi II juga memiliki kewenangan untuk terlibat, terlebih karena Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto tahun 2025 ini.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, telah menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia untuk segera menindaklanjuti berbagai persoalan agraria yang mencuat, mulai dari pungutan liar dalam program PTSL hingga konflik terkait HGU dan HGB.

“Saya beri waktu tiga hari. Masalah HGU dan HGB ini banyak. Laporannya harus saya terima dalam waktu tiga hari, kemudian saya serahkan kepada Menteri dan Ketua Komisi II DPR. Karo SDM akan mencatat siapa saja yang tidak menyampaikan laporan,” ujar Pudji.

Related posts