Anggota DPRD Meradang, Kecam Penebangan Pohon Tanpa Koordinasi di Jalur Parak Laweh Pulau Aia Nan XX

  • Whatsapp
penebangan pohon yang dilakukan secara sembarangan di sepanjang jalur Jalan Raya Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX. Foto Ances Setiawan

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG, 23 Januari 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meluapkan kemarahan atas aksi penebangan pohon yang dilakukan secara sembarangan di sepanjang jalur Jalan Raya Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, pada awal tahun 2026.

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Indra Guswadi, menilai tindakan tersebut sebagai langkah mundur dalam upaya Pemerintah Kota Padang menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta mitigasi dampak perubahan iklim yang semakin nyata dirasakan masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan aksi pemotongan pohon ini. Alih-alih dilakukan perawatan atau perapian, yang terjadi justru penggundulan. Ini jelas tidak sejalan dengan komitmen Kota Padang sebagai kota hijau (green city),” tegas Indra saat meninjau langsung lokasi penebangan, Jumat (23/1).

Kemarahan anggota dewan tersebut dipicu oleh sejumlah persoalan krusial. Pertama, penebangan diduga dilakukan tanpa kajian teknis yang melibatkan dinas terkait maupun tenaga ahli, sehingga pohon-pohon yang masih sehat turut ditebang. Kedua, terdapat minimnya koordinasi, karena DPRD Kota Padang mengaku tidak pernah menerima laporan maupun sosialisasi terkait rencana penataan pohon di kawasan tersebut.

Selain itu, Indra menyoroti dampak lingkungan dan estetika kota. Menurutnya, penebangan pohon secara masif telah membuat kawasan tersebut terlihat gersang dan menghilangkan fungsi pohon sebagai peneduh alami bagi pejalan kaki maupun pengendara.

“Kalau alasannya untuk pembangunan perumahan, seharusnya ada solusi yang lebih kreatif tanpa harus mengorbankan pohon-pohon yang sudah puluhan tahun tumbuh. Kami akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan pihak pelaksana untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Indra dari Fraksi Persatuan Perjuangan.

DPRD Kota Padang mendesak Pemerintah Kota, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon di titik lain, serta menuntut adanya program penanaman kembali (reboisasi) sebagai bentuk kompensasi atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kota Padang tengah menyusun jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan dan penataan pohon di wilayah perkotaan.

“Kenapa pihak pemerintah kota, khususnya DLH, mau saja melakukan pemotongan pohon atas suruhan pihak pengembang? Ada apa sebenarnya?” tutup Indra dengan nada tegas.

Related posts