Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Erick Hamdani,SE Sosialisasi Perda No.8 Tahun 2021

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (PMPN) mengacu pada berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Acara diadakan di Padang Panjang. Sabtu (25/10/2025).

Untuk menjelaskan peraturan Daerah tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan Nagari yang merata dan berkelanjutan dengan melibatkan unsur pemerintah Nagari, Bamus, serta seluruh elemen Masyarakat.

Poin-poin utama sosialisasi, Mempercepat pembangunan Nagari yang merata dan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap penguatan kapasitas nagari sebagai lembaga pemerintahan terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Erick menyampaikan bahwa perda tersebut menjadi landasan penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan nagari yang transparan dan akuntabel.

“Kita ingin masyarakat nagari semakin berdaya, mandiri, dan mampu mengelola potensi daerahnya sendiri. Pemerintah nagari harus didukung dengan regulasi dan pemahaman yang jelas agar pembangunan berjalan optimal,” kata Erick di hadapan peserta.

Motivator Kharunas, juga menambakan
Kegiatan ini melibatkan unsur-unsur penting di tingkat nagari seperti pemerintah nagari dan Badan Musyawarah (Bamus).
Isi Peraturan, Perda ini dibuat untuk memberdayakan masyarakat nagari dan memperjelas peran serta koordinasi antara pemerintah nagari dengan pemerintah Daerah dalam penyusunan program pemberdayaan masyarakat Nagari.
Contoh kegiatan sosialisasi, yang dilakukan
Anggota DPRD Sumbar Erick Handani, SE, melakukan sosialisasi untuk mempercepat pembangunan Nagari melalui pemberdayaan masyarakat. jelas Khairunas. (Edi Fatra).

Related posts