PAINAN –Untuk mengantisipasi penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan berbagai dokumen kependudukan yang tidak terpakai karena rusak dan tidak valid oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) lakukan pemusnahan.
Pemusnahan dengan cara dibakar itu sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP Rusak Atau Invalid. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Bariskah, Rabu (4/9) di Painan.
“Pemusnahan KTP-el rusak dan tidak valid ini tidak saja kita lakukan di Kantor Dinas Dukcapil di Painan, tapi juga di semua Unit Kerja Layanan (UKL) Dukcapil pada semua kecamatan. Sebab kita sangat kuatir bila ini tidak dilakukan, bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya membuat kerugian bagi orang lain,” katanya
Pemusnahan dengan cara dibakar itu juga dilakukan oleh UKL Dukcapil Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, baru-baru ini. Hal itu diakui Koordinator UKL Dukcapil Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Aza Abita, ketika dihubungi kemarin (4/9).
Disampaikannya bahwa selain KTP-el, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap Kartu Identitas Anak (KIA), dan berbagai dokumen lainnya yang rusak dan tidak valid dengan cara dibakar.
“Sebab kita kuatir bila ini tidak dilakukan, bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemusnahan dengan cara dibakar itu kita lakukan akhir Agustus 2024 lalu di halaman Kantor UKL,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pemusnahan KTP-el dan KIA dengan cara dibakar itu terdiri dari 3.313 keping KTP-el, dan 228 keping KIA. “Dengan telah dimusnahkan, maka KTP-el yang rusak dan tidak valid itu tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab,” timpalnya.