MINANGKABAUNEWS.COM ,TANAH DATAR- Pembangunan yang ada di Nagari Simpuruik dapat di tingkatkan secara strategis, ekonomis dan terencana melalui Peraturan Daerah Tata Ruang yang sudah di sahkan oleh DPRD Kabupaten Tanah Datar. Ini merupakan momentum yang strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Simpuruik.
Namun selama ini pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang ada di Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab selalu tersandung oleh Perda Tata Ruang yang mengakibatkan pembangunan fisik terutama perumahan tidak bisa di laksanakan karena sulitnya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan karena terbentur dengan Perda RT RW yang menyatakan tidak boleh dibangun karena kawanan basah dan berkelanjutan.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar,Anton Yondra, S.E dalam paparannya di Musyawarah Nagari Simpuruik Rabu (13/7) bahwa dengan telah disahkannya Perda RTRW Tanah Datar yang baru itu maka kendala yang selama ini terjadi khususnya tentang perizinan sudah dapat dilakukan secara resmi.
” Selain itu, kawasan yang selama ini tidak boleh dibangun seperti kawasan hijau atau lahan basah berkelanjutan seperti Sijangek ke Sungai Tarab, Simpuruik ke Minang Kabau dan pengembangan kawasan Kota dapat ditindak lanjuti ke depannya tanpa ada halangan lagi. Jadi para calon Investor yang akan menanamkan Investasinya di kawasan itu dapat diberikan izinya oleh nagari, sehingga Nagari Simpuruik sebagai kawasan terdepan dalam kota Batusangkar dapat lebih menggeliat lagi,” tutur Anton Yondra dari Fraksi Golkar.
Sementara itu untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pelayanan di Nagari Anton Yonda dan Azwar Rabain juga telah menyediakan anggaran dari pokirnya untuk pembangunan ruangan lantai tiga dan ruang Kerja Wali Nagari tahun ini.
Bupati Tanah Datar yang diwakili olah staf Ahli, Ir.Desi Trikorina juga menyampaikan 10 Produk Unggulan Bupati Tanah Datar yang akan menjadi prioritas pembangunan, agar menjadi program strategis bagi Nagari Simpuruik sehingga program yang disusun Nagari dapat menuntaskan permasalahan ekonomi Masyarakat.
Musyawarah Nagari ini juga di hadiri oleh Forkopimda Tanah Datar, Anggota DPRD Tanah Datar, Forkopimca kecamatan Sungai Tarab beserta tokoh masyarakat Nagari Simpuruik.
Rencana Nagari Simpuruik membangun pasar Nagari di Katapiang dapat didukung oleh Pemerintah Daerah asalkan masalah K3 nya jadi perhatian yang serius dari Pemerintahan Nagari bersama masyarakatnya sehingga sampah pasar tersebut tidak menimbulkan gangguan lingkungan dan menjadi issu yang tidak baik bagi nagari kedepan nanti.(Mi/DwiPE)





