MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan tim Gabungan sisir beberapa wilayah melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang mesra dibeberapa titik jalan. Penyisiran dimulai dari Km.0 Tuapeijat hingga Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.
Pantauan dilapangan, puluhan lembar APK dicabut dan dibersihkan sesuai ketentuan yang berlaku dan berjalan baik hingga selesai.
“Bawaslu serius, pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah dilakukan hingga bersih”, ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya Bawaslu juga sudah melakukan pembersihan, namun kali ini dilakukan kembali karena masih banyak yang berdiri disisi jalan dan bersama tim gabungan sudah menyapu bersih tanpa pandang bulu.
Dikatakan Ketua Bawaslu, pembersihan APK ini hingga dilakukan disetiap kecamatan. Dimasa tenang APK juga harus steril dan tidak ada lagi yang terpampang.
Diketahui, pembersihan alat peraga kampanye ini merujuk sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa, semua APK yang dipampang harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Pembersihan APK melibatkan Komisi Pemiliham Umum (KPU) Mentawai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mentawai, TNI-Polri dan awak media. (Tirman)