MIMANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, manfaat pensiun hari tua diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun dimana tahun 2022 ditetapkan pada usia 58 tahun.
Sementara itu, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan dengan salah satu kondisi apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun.
Untuk pengajuan klaim manfaat JHT saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui smartphone.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Sunjana Achmad dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (22/4/2022).
Sunjana menyampaikan, bahwa guna memudahkan peserta dalam mengajukan klaim manfaat, aplikasi JMO ini juga bisa didapat secara online atau melalui laman wesite resmi BPJS Ketenagakerjaan, maupun datang langsung secara onsite ke Kantor Cabang terdekat.
“Mengingat telah disediakannya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan kanal-kanal pengajuan klaim lainnya, saya menghimbau kepada peserta yang mengajukan klaim manfaat agar tidak menggunakan calo atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Peserta dapat mengajukan klaim secara online maupun onsite dengan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan,” jelasnya.
Adapun syarat yang harus dilengkapi dalam mengajukan klaim manfaat, meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital), Kartu Tanda Penduduk atau Paspor (bagi WNA) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Memasuki Usia Pensiun dari Pemberi Kerja/Badan Usaha (bagi peserta masih aktif/tetap dipekerjakan) atau Surat Keterangan Kerja/Paklaring (bagi peserta non aktif), rekening tabungan yang masih aktif atas nama peserta, dan NPWP.(rls)