Arif Mahmudin Zuhri, Kanwil Dirjen Pajak Sumbar Jambi : Mal Pelayanan Publik Diharapkan Mampu Memutus Pelayan Berbelit

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Arif Mahmudin Zuhri, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi mengatakan dengan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Solok, diharapkan mampu memutus pelayanan publik yang berbelit-belit, ribet, menyita waktu, menghabiskan biaya, dan sangat minim informasi.

Selama ini pelayanan publik diberbagai instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun horizontal, terutama di instansi, badan, lembaga, maupun kantor, pelayanan publik sanga buruk dan membosankan.

Read More

Parahnya lagi, Kata Arif, di instansi tersebut sangat minim informasi sehingga publik yang membutuhkan suatu informasi jadi bingung, bahkan ketika coba ditanyakan pada petugas, petugasnya cuek atau mengoper pada petugas lain.

Pelayanan publik bukan sekedar pelayanan administrasi semata, tapi semua unsur yang terlibat didalamnya harus bersikap baik dan ramah serta menjawab semua yang dibutuhkan publik dengan santun.

“Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini di Kota Solok, diharapkan banyak kemudahan yang didapat masyarakat Kota Solok dalam mengurus sesuatu. Berikan layanan dengan baik dan ramah” Pesan Arif diamini Walikota Solok, Zul Elfian Umar, saat launching MPP Kota Solok beberapa waktu lalu.

Wako Solok Zul Elfian Umar kepada MinangkabauNews.com, Jumat, (5/10/224), mengatakan bahwa MPP Kota Solok akan memberikan kemudahan kepada siapapun yang berurusan ke MPP Kota Solok.

“Datanglah dan buktikan layanan MPP Kota Solok, jika pelayanan kurang baik dan kasar, kami akan tindak petugasnya dan laporkan pada instansinya” Kata Wako.***

Related posts