MINANGKABAUNEWS.COM, TANAH DATAR- Anggota DPRD Sumbar Ir.H.Arkadius Dt. Intan Bano, MM, MBA mensosialisasikan Perda No.4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Perda No.17 tahun 2017 tentang Kepemudaan di Gedung Pertemuan Kantor Camat Lima Kaum, Kamis (28/07/2022).
Arkadius yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi Demokrat ini dalam kesempatan tersebut mengatakan, sebahagian besar masyarakat Tanah Datar memiliki mata pencaharian sebagai petani dan tentu sawah dan kebun sebagai tempat bertani perlu mendapat perlindungan.
Dikatakan, Perda ini dilahirkan karena semakin terdegradasinya lahan pertanian terutama lahan sawah untuk kepentingan pengembangan wilayah, perumahan, bisnis/ usaha dan kegiatan lainnya. Kemudian sulitnya mencetak sawah baru dan terbatasnya sarana untuk meningkatkan hasil produksi pertanian, terutama lahan pertanian sawah serta semakin bertambahnya jumlah pendududuk.
Menurut Arkadius, Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan pertanian, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani. Selanjutnya, perlindungan pemberdayaan petani dilaksanakan melalui harga komoditas yang menguntungkan, memperoleh sarana dan prasarana pemasaran hasil, pembelian hasil pertanian dan konpensasi gagal panen.
Khusus untuk pemberdayaan petani ini meliputi penguatan kelembagaan, penyuluhan dan pelatihan, fasiltas sumberpembiayaan, bantuan perkreditan dan kesehatan, fasiltas akses ilmu pengetahuan teknologi dan IT (Informasi dan Teknologi) serta pasar.
Berkaitan dengan alih fungsi PLP2B, kata Arkadius, dapat dilaksanakan untuk kepentingan umum, kebutuhan perumahan petani dan pondok kerja maksimal 1.000 Meter persegi. Alih fungsi diluar ketentuan diatas harus diganti oleh masyarakat sesuai dengan NJOP pokus sarana yang sudah dibangun.
Pelanggaran terhadap PLP2B diberikan sanksi administrasi dan pidana.
Sedangkan terkait dengan kepemudaan, Arkadius menyebut perlu kita atur dengan Perda, karena akhir-akhir ini generasi muda sudah semakin berani berbuat asusila, tidak mengenal tempat dan waktu, ada kalanya ditrotar mereka berpacaran dan pulang di waktu subuh, jika kita biarkan tentu akan merusak para pemuda.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Camat Limakaum diwakili Sekcam Abdi,S.STP dihadiri Wali Nagari, BPRN, KAN , Bundo Kanduang dan tokoh masyarakat lainnya.(Mi)





