Kereta Api Sibinuang Hantam Avanza di Lubuk Alung, Pengemudi Terancam Pidana
Rabu, 08 Agustus 2018 - 21:43:23 WIB - 1145
PADANG PARIAMAN - Kereta api Sibinuang kembali menelan korban, kali ini satu unit Avanza warna hitam dengan nopol BA 1541 BT harus menerima nasib naas dari lokomotif tersebut, Rabu (8/8) di perlintasan kereta api Simpang Jambak Lubuk Alung.
Kronologi kejadian berawal sekitar pukul 09:50 WIB, disaat Kereta Api dari arah Padang menuju Pariaman melintasi Perlintasan Simpang Jambak di saat bersamaan satu unit avanza yang dikemudikan Supra Yogi berpenumpang 2 orang hendak melintasi perlintasan tersebut.
"Pada saat itu pengemudi minibus avanza telah diteriaki oleh salah seorang warga yang berada di pinggiran rel, namun sopir tidak mengindahkannya. Sedangkan posisi ban depan sudah berada ditengah rel, dan secara tiba-tiba mesin mobil langsung mati," tutur Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho.
Di saat bersamaan kereta api dari arah Padang menuju Pariaman langsung menghantam bagian depan sebelah kiri mobil hingga minibus Avanza ini terseret sejauh 5 meter.
"Meskipun tidak ada korban jiwa namun penumpang mengalami shock, dan segera dilarikan ke Puskesmas Lubuk Alung, di antaranya Fadila (25), Nurdaleli (49)," ulas Rizki Nugroho.
Adapun kerugian materil karena mobil mengalami kerusakan berat pada bahagian kaca depan, mesin dan dinding sebelah kiri. Diperkirakan kerugian sekitar Rp.50.000.000.
Kapolres menjelaskan, meskipun mobil yang ditabrak oleh kereta api jadi korban, namun karena dianggap lalai dalam berkendara, maka pengemudi terancam dikenakan Pasal 310 UU No.22 th 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin dengan : 1. Kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah). 2. Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah)," tegas Kapolres. (war)
REDAKSI DISCLAIMER INFO IKLAN LOGO PEDOMAN MEDIA SIBER KONTAK