Ini Pernyataan Sikap KPAI Terkait Mendagri Izinkan Kampanye di Sekolah dan Pesantren
Jumat, 12 Oktober 2018 - 09:59:41 WIB - 603
JAKARTA -- Menyikapi pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang santer di media terkait persoalan sekolah dan pesantren menjadi tempat kampanye, Komisioner KPAI angkat bicara.
Dalam press rilisnya, Jumat (11/10), Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan empat pernyataan sikap, pernyataan Mendagri terkait mengizinkan calon kandidat Capres atau Cawapres melakukan kampanye di sekolah. "Uu perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 15 menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan politik. Karena lembaga pendidikan sejatinya harus steril dari tempat kampanye baik dilakukan oleh timses, kandidat dan panitia. Hal ini juga sejalan dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 yang memiliki pesan yang sama untuk perlindungan anak dalam larangan lembaga pendidikan dipakai untuk kampanye," ujarnya
"Kita berharap penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu) untuk bisa menjalankan regulasi tersebut secara tegas, sehingga lembaga pendidikan bisa berjalan sesuai tujuanya yakni menciptakan anak-anak Indonesia yang memiliki keunggulan intelektual, emosial dan spritual yang baik," katanya
Terkait anak-anak yang memiliki hak pilih (17-18 tahun) agar mendapatkan informasi visi dan misi kandidat. Tentunya ada upaya lain untuk menyampaikan informasi kepada mereka, misal melalui pesan media sosial, apalagi dari 87 juta anak Indonesia hampir 30% nya sudah berada di media sosial atau media informasi lainya yang mudah dipahami oleh anak. Jadi biarkanlah anak-anak kita melakukan kegiatan pendidikan sekolah dan mari kita lindungi mereka agar bisa tumbuh dan berkembang secara baik. Kalau sekiranya dijinkan, maka tidak terbayang oleh kita caleg yang jumlahnya 300 ribu lebih, calon DPD dan dua pasangan capres melakukan kampanye di sekolah. Pertanyaanya, kapan anak mulai belajar? Sebab kegiatan tersebut pasti terganggu dengan jadwal pelajaran yang telah disusun secara baik oleh sekolah dengan kedatangan kandidat lembaga pendikan tersebut.
Dalam pengawasan KPAI pada pemilu 2014 data penyalahgunaan anak dalam politik dan penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye cukup tinggi oleh Partai Politik. KPAI sudah mengidentifikasi 15 bentuk jenis penyalahgunaan anak dalam politik terkumpul data 285 pelanggaran hak anak oleh partai politik waktu itu. Kemudian pilkada 2017, KPAI juga menemukan 36 bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Cakada, timses dan pendukung. Potensi memakai fasilitas pendidikan menempatkan urutan kedua setelah membawa anak dalan kampanye terbuka dalam dua ajang demokrasi tersebut.
Menurutnya, Dilarang saja kampanye di sekolah, masih terjadi tindakan oknum guru salah satu SMA di Jakarta yang diduga mendoktrin muridnya untuk membenci salah satu capres. Apalagi kita ijinkan maka fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan akan terganggu dan bahkan lembaga pendidikan bisa dipolitisir oleh timses, kandidat dan pendukung, sehingga membuat suasana sekolah kehilangan tujuan utamanya dan tidak kondusif dengan tarikan berbagai kepentingan yang datang setiap saat. (Ril)
REDAKSI DISCLAIMER INFO IKLAN LOGO PEDOMAN MEDIA SIBER KONTAK