Terkait Pengrusakan Magrove di Mandeh, Siapapun yang Melanggar Hukum Akan Ditindak Tegas
Kamis, 14 Februari 2019 - 09:51:35 WIB - 923
PESISIR SELATAN - Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Hendrajoni, mengatakan secara tegas, terkait kasus perusakan Mangrove di kawasan Mandeh, semua yang terlibat dalam kasus tersebut bakal diproses secara hukum.
"Kan baru berkasnya Rusma Yul Anwar P21. Nanti pasti akan menyusul lagi Wagub Sumbar Nasrul Abit. Saya cuma tahu ada dua orang itu saja yang sudah diperiksa penyidik Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Kalau yang lain itu, masih sebatas katanya, katanya," ucap Bupati Hendrajoni saat dihubungi di Painan, Rabu (13/2/2019) kemarin.
Menurutnya, Sutomo selaku Penasehat Hukum (PH) Wabup Rusma Yul Anwar memiliki data yang lengkap, silahkan laporkan ke KLHK. Sebab, yang menjadikan tersangka pada kasus perusakan Magrove di Mandeh bukan bupati, tapi penegak hukum.
"Kemarin saya cuma mempertanyakan kepastian sidangnya di Padang atau di Painan. Sebab, masyarakat Pessel pun ikut juga mempertanyakan kepastian hukum tersebut," katanya.
Bupati menuturkan, siapapun yang melanggar hukum semuanya harus ditindak tegas, tak peduli pejabat, orang kaya, maupun masyarakat biasa.
"Contoh saja Itu di Probolinggo Jawa Timur, masyarakat menebang batang Mangrove tiga batang saja, dihukum dua tahun penjara. Hukum itu harus adil di negeri ini. Nggak ada tajam kebawah tumpul keatas. Semua yang melanggar aturan harus di proses. Jadi, jangan salahkan bupatinya dong. Saya sudah bekerja sesuai dengan prosedurnya. Kalau aturan tidak ditegakkan buat apa ada kepala daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Hendrajoni juga mempertanyakan perihal surat izin yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar, terkait kepemilikan lahan Rusma Yul Anwar di kawasan lindung dengan Nomor : 522.2/152/KPHL.BB-2017.
"Saya heran,Itu dapat izin dari mana dia (Wabup). Nggak ada itu izinnya, itu kawasan hutan lindung bukan peruntukkan lain. Masa hutan lindung bisa digarap. Saya pertanyakan surat itu, kenapa dikeluarkan izinnya oleh Pemprov Sumbar. Sudah jelas diatasnya hutan lindung dibawahnya mangrove, masa tetap saja dibangun. Saya saja sebagai bupati tidak berani membangun disana, karena di situ hutan lindung dan nantinya akan berurusan dengan hukum," ucapnya. (Rio)
REDAKSI DISCLAIMER INFO IKLAN LOGO PEDOMAN MEDIA SIBER KONTAK