Dalam Kesaksiannya, Safriwidi Sebut Terumbu Karang Di Lokasi Terdakwa Sudah Mati
Kamis, 05 Desember 2019 - 00:56:59 WIB - 540
PESISIR SELATAN -- Sidang lanjutan perkara pengrusakan Mangrove di Kawasan Objek Wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Safriwidi dalam kesaksiannya mengatakan, terumbu karang di lokasi terdakwa sudah mati sebelum adanya aktivitas.
"Dari awal dulu-dulunya sudah mati juga terumbu karang," kata Safriwidi, Rabu (4/12/2019).
Safriwidi mengakui, ia tidak bisa memastikan penyebab matinya terumbu karang di sekitar area yang berdampingan dengan lahan terdakwa.
"Sebab, dipastikan matinya terumbu karang di daerah itu memang sudah lama sebelum adanya aktivitas terdakwa," ucapnya.
Saksi juga mengatakan, tidak melihat ada dampak kerusakkan dari aktivitas yang dilakukan terdakwa. Sebab, di sekitar lokasi hanya beberapa batang saja Mangrove yang rusak.
Sementara saksi Sutrisno, untuk ditepi olo itu, mengatakan, Pak An telah menanam batang kayu keteping sekitar 15 batang.
"Sebelum menanam batang katapiang itu, ada beberapa tanaman lainnya, seperti cengkeh, pohon jengkol dan bambu," ucapnya.
Ketika ditanyai Hakim, apakah air pasang laut sampai ke lataran parkir, saksi menjawab tidak sampai, meskipun sebelumnya sawah atau pelataran parkir itu ditimbun.
"Jika ada pasang naik, itu adalah pasang anak bulan yang terjadi dua kali satu tahun," jelasnya.
Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 5 Desember 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa. (Rio)
REDAKSI DISCLAIMER KARIR INFO IKLAN LOGO PEDOMAN MEDIA SIBER KONTAK