Usai Santroni Empat Rumah, Satreskrim Polresta Solok Sergap SY di Koto Baru
Rabu, 04 November 2020 - 20:20:59 WIB - 677
Solok - Belum sempat menikmati hasil curiannya usai santroni empat rumah, SY (36) keburu disergap Satuan Reskrim Polresta Solok di Lampayo, Simpang Sawmil, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolresta Solok AKBP Ferry Suwandi, SIK via Kasat Reskrim Iptu Defrianto, Rabu (4/11) mengungkapkan berawal masuknya laporan, Selasa (3/11) dari korban Angga Fahmi Loehor (33), warga Destamar IV RT 03/RW 06 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok terkait terjadinya tindak pencurian.
Usai menerima laporan, ujar Defrianto, jajaran SatReskrim Polresta Solok langsung melakukan penyelidikan dan memburu tersangka serta menangkapnya di Nagari Koto Baru.
"Tersangka kami tangkap di Lampayo, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru bersama barang bukti," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan didapat barang bukti berupa 1 unit HP Samsung A6, 1 Unit HP Realme XT, 1 unit HP Vivo Y 95, 1 perhiasan emas imitasi, dan 1 unit sepeda motor Vario Techno warna merah No Pol BA 6250 HW.
"Kerugian lebih kurang Rp.12.000.000. saat ini tersangka YS sedang dalam tahanan Polresta Solok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Selain di Jalan Destamar IV, pelaku ini telah melakukan pencurian di tiga tempat yakni di komplek Perumahan TKA Village Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kab. Solok. (kar)
REDAKSI DISCLAIMER KARIR INFO IKLAN LOGO PEDOMAN MEDIA SIBER KONTAK