Menkes Terawan Disomasi 35 Organisasi Kedokteran, Nah Lho..
Kamis, 05 November 2020 - 18:02:26 WIB - 482
MINANGKABAUNEWS, NASIONAL -- Sedikitnya 35 organisasi profesi kedokteran, koalisi advokat resmi melayangkan somasi terhadap Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Koordinator Koalisi Advokat, Muhammad Luthfie Hakim memaparkan, pihaknya menginginkan Menkes Terawan segera cabut Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
"Kami menyampaikan somasi kepada Menkes untuk segera cabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik paling lambat tujuh kali 24 jam setelah diterimanya surat ini," kata Luthfie, dalam keterangannya, mengutip dari KOMPAS.com, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, organisasi profesi kedokteran telah melakukan pendekatan dengan cara lain yakni mengirimkan surat pencabutan permenkes tersebut.
Karena tak kunjung mendapat jawaban dari Menkes Terawan, maka koalisi advokat memutuskan untuk melayangkan surat somasi.
"Mereka juga memberi kuasa untuk mengajukan uji materi Permenkes Nomor 24 Tahun 2020," imbuhnya.
Terdapat beberapa hal yang mendasari penolakan terbitnya permenkes tersebut.
Pertama, waktu penerbitan Permenkes No 24 Tahun 2020 yang terasa kurang tepat.
Kemudian,tidak memadainya landasan moral dan etika penerbitan Permenkes No 24 Tahun 2020.
Selanjutnya, ada pertentangan substansi Permenkes No 24 Tahun 2020 dengan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (Kompas)
REDAKSI DISCLAIMER KARIR INFO IKLAN LOGO PEDOMAN MEDIA SIBER KONTAK