Alamak! Bringas Keroyok Dua Anggota TNI di Bukittinggi, Ternyata Tersangka Salahsatunya Masih Bocah
Minggu, 08 November 2020 - 20:43:27 WIB - 5956
MINANGKABAUNEWS, PADANG -- Salah seorang anggota club moge HOC SBC yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Bukittinggi ternyata belum genap 18 tahun.
"Awalnya data kelahiran BS ini 18 tahun, namun dari akta kelahiran ternyata masih 16 tahun," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Kendati belum genap berusia 18 tahun, tersangka BS sudah mengantongi surat ijin mengemudi (SIM).
Stefanus mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami fakta tersebut lantaran usia BS yang masih di bawah umur.
Tetapi pihaknya telah mendapat informasi bahwa BS merupakan alumni sekolah balap di Sentul Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"BS punya kemampuan mengemudi moge cukup mahir karena pernah sekolah balap di Sentul," tuturnya.
Pengendara moge tersangka pengeroyokan terhadap anggota TNI AD di Bukittinggi, Sumatera Barat menjalani pemeriksaan kepolisian.
Tersangka BS juga mengajukan penangguhan penahanan namun pihak kepolisian menolaknya.
Penolakan tersebut lantaran pihak kepolisian ingin proses hukum BS cepat selesai, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Polisi menjelaskan BS akan menghadapi proses hukum katagori anak (ABH), yang mana proses hukumnya akan berbeda dengan tersangka dewasa.
BS akan menghadapi Pasal 170 Ayat (2) ke 1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (RI)
REDAKSI DISCLAIMER KARIR INFO IKLAN LOGO PEDOMAN MEDIA SIBER KONTAK