Satu Kali 24 Jam, Satreskrim Polres Agam Amankan Pelaku Curanmor
Senin, 09 November 2020 - 20:05:36 WIB - 1108
TANAH DATAR -- Satu kali 24 jam, Satreskrim Polres Agam amankan tersangka pencuri kendaraan roda dua (motor) di Parit Panjang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Jumat, (6/11/2020).
Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur, Setiawan, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP. Parel Haris dalam jumpa pers, Senin (9/11/2020) di Mapolres Agam, mengatakan, tersangka curanmor tersebut inisial AC (47), memiliki KTP Jakarta. Tersangka berhasil diamankan di Pasar Rabaa, Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya saat ia hendak menjual barang curiannya tersebut.
"Tersangka melakukan pencurian Kamis, (5/11) lalu, kemudian dengan aksi cepat tim berhasil mengamankan tersangka Jumat, (6/11)," ujarnya.
Dijelanjutkannya, tersangka mengaku melakukan pencurian dengan modus berpura-pura mengiring anjing. Saat korban lengah barulah tersangka melancarkan aksinya.
"Tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan sejumlah peralatan berupa kunci jupang tiga, kunci T serta kunci kontak," ungkapnya.
Saat ini, ditambahkannya, sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor merk Revo dan Scoopy serta peralatan yang digunakan tersangka telah diamankan di Mako Polres Agam.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Agam guna proses lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 364 ayat 1 KUHP, diancam hukuman maksimal 7 tahun.
REDAKSI DISCLAIMER KARIR INFO IKLAN LOGO PEDOMAN MEDIA SIBER KONTAK