Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pelaku Perjalanan Padang - Mentawai Wajib Kantongi Hasil Swab Negatif
Rabu, 18 November 2020 - 22:26:11 WIB - 602
MENTAWAI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan memperpanjang peraturan wajib Swab bagi pelaku perjalanan dari Padang. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang selama ini berasal dari pelaku perjalanan.
Aturan wajib itu sendiri akan berlaku pada Rabu (25/11/2020) pekan depan. Di peruntukan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dari kota Padang.
Mendukung hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada hari ini Rabu (18/11/2020) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/559/Bup-2020 tentang wajib swab tes bagi pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kepulauan Mentawai.
Juru bicara bidang kebijakan percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai Serieli BW menyebutkan, wajib Swab bagi pelaku perjalanan masuk ke Mentawai berpedoman pada Surat Edaran Bupati yang akan berlaku pada Rabu 25 November 2020, terang Serieli BW dalam Jumpa Pers dengan wartawan sore tadi.
Dalam hal ini, setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Mentawai wajib memiliki surat keterangan Swab negatif Covid-19 dan berlaku 14 hari, kata dia.
Termasuk bagi pelaku perjalanan dan alat angkut tidak memenuhi ketentuan diatas dikenakan sanksi sesuai ketentuan pada bidang penanganan Covid-19 Mentawai, tambahnya.
Pemeriksaan Swab ini gratis, dan akan di mulai pada 19 November 2020, Pemkab Mentawai nantinya menyediakan fasilitas pengambilan sampel swab tes di Kantor Penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai di Jl. Azizi nomor 121 Andalas Padang.
Pada pukul 09.00 wib sampai 12.00 wib dan pukul 14.00 sampai 17.00 wib dengan di layani petugas yang telah di sediakan. Sementara pengambilan swab di pelabuhan sebelumnya saat ini ditiadakan, terang Serieli BW. (Tirman)
REDAKSI DISCLAIMER KARIR INFO IKLAN LOGO PEDOMAN MEDIA SIBER KONTAK