Terlibat Politik Uang di Pilkada Sijunjung, Siap-siap Dapat Ancaman Pidana
Selasa, 24 November 2020 - 18:15:56 WIB - 470
MINANGKABAUNEWS, SIJUNJUNG -- Suasana politik di kabupaten Sijunjing kini membuat masyarakat semakin memanas, karena, tim pemenangan pasangan calon tanpa kenal lelah, siang dan malam terus melakukan berbagai upaya merayu pemilih.
Dari macam rayuan itu, ada juga yang berani mengiming- imingi dengan uang. Bahkan interfensi dan intimidasi untuk meraup suara pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Dari sebanyak 156.594 orang pemilih yang punya hak suara pada pilkada tahun ini, jadi rebutan lima pasangan calon bupati Sijunjung 85 persen tergolong pemilih yang mudah tergoda rayuan, diinterfensi dan takut intimidasi.
Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsya yang dikonfirmasi awak media di Muaro Sijunjung, melalui HP pribadinya kemarin, membenarkan Daftar Pemilih Tetap dengan jumlah sebanyak 156.594 orang, terdiri dari laki-laki laki 77.797.orang dan perempuan sebanyak 78.797.orang.
Dalam masa kampanye ini, KPU juga telah mengatur jadwal kelima pasang calon bupati Sijunjung tersebut, nomor 1 , pasangan Arselfin ( Pepen) - Sarikal, diusung partai PAN, Demokrat dan PDIP, dengan 8 kursi. Nomor urut 2. pasangan Endre Saiful - Nasrul Chun dari jalur Independent. Nomor urut 3, pasangan Beny Dwifa Yuswir - Irradatillah, diusung oleh partai Nasdem, Golkar, PPP dan PBB dengan 10 kursi. Nomor 4, pasangan Arrifal Boy - Mendro Suarman diusung oleh partai Gerindra dan Perindo dengan 6 kursi, dan nomor urut 5 pasangan Hendri Susanto- Indra Gunalan dengan partai pengusung PKS - PKB dengan 6 kursi.
Sementara pengawasan pilkada dilakukan oleh Bawaslu bersama tim relawan, pers dan Gakumdu. Kapolres Sijunjung AKBP. Andry Kurniawan Yang dihubungi awak media Melalui kasubag Humas Iptu. Nasrul menyatakan, jika ada yang bermain politik uang dan cukup alat buktinya dapat dipidana berdasarkan U. U. No. 30/2002 tetang Korupsi dan Peraturan Pemerintah pengganti U. U. No. 1/2014 Tentng pemilu.
Menurut ketua KPU Lindo Karsya, jumlah TPS di Kabupaten Sijunjung telah ditetapkan sebanyak 524 buah yang meliputi 61 nagari dalam 8 kecamatan terdiri dari 3 Dapil, yaitu Dapil 1 kecamatan Sumpur Kudus dan Koto VII, Dapil II Kecamatan Sijunjung, IV Nagari dan Kupitan serta Dapil III kecamatan Lubuk Tarok, Tanjung Gadang dan kecamatan Kamang Baru.( Rs).
REDAKSI DISCLAIMER KARIR INFO IKLAN LOGO PEDOMAN MEDIA SIBER KONTAK