Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi: Perda RTRW Bisa Ditinjau Ulang Setiap Lima Tahun Sekali

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang bekerjasama dengan PT. Anirindo Mitra Konsultan, menggelar kegiatan Penyusunan Peninjauan Ulang RTRW Kota Padang Tahun Anggaran 2024 di Hotel Rangkayo Basa, Kamis, (9/7/2024).

Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi menegaskan, RTRW bisa ditinjau ulang setiap lima tahun sekali, tergantung dinamika pembangunan di wilayah tersebut, dan dilakukan dengan berpengang pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW.
Tahapan peninjauan kembali dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan penetapan pelaksanaan peninjauan kembali. Jika melampaui jangka waktu yang ditetapkan, PK RTRW dihentikan dan pelksanaannya diulang. Mengikuti tahapan yang diatur dalam Permen ATR/BPN No.6/2017.
Tahapan penilaian merupakan suatu proses pengembilan keputusan yang dilakukan oleh individu/kelompok orang melalui pemberian suatu opini nilai yang didasarkan pada data dan informasi yang objektif dan relevan mengenai RTRW dengan metode, tekni tertentu.

“Hasil dari peninjauan kembali RTRW ini akan kita rampungkan terlebih dahulu, sebagai lampiran untuk menindaklanjuti proses revisi, dan disampaikan ke Kepala Daerah. Nantinya, dengan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang.

Related posts