ASN Wajib Masuk Usai Cuti Lebaran, Absen Tanpa Alasan Siap-Siap Disanksi

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Libur dan cuti bersama Idulfitri 2025 berlangsung cukup panjang, memberi kesempatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati momen lebaran bersama keluarga. Namun, mulai Selasa, 8 April 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang diwajibkan kembali masuk kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menegaskan bahwa akan ada konsekuensi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja pasca libur lebaran.

“Akan diberlakukan sanksi bagi ASN yang kedapatan tidak masuk tanpa alasan yang sah,” ujar Mairizon saat diwawancarai Diskominfo Padang, Senin (7/4/2025).

Cuti bersama lebaran tahun ini berlangsung dari 31 Maret hingga 7 April 2025. Saat kembali masuk kantor, ASN akan mengikuti apel yang dirangkai dengan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Apel sidak ini akan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 8 dan 9 April 2025 pukul 07.30 WIB. Pimpinan apel ditunjuk dari kalangan pejabat eselon II dan III.

“Setelah sidak, rekap absensi akan dikirimkan ke Sekretaris Daerah (Sekda). Sekda kemudian akan menginstruksikan kepada kepala OPD untuk memberikan teguran tertulis kepada ASN yang tidak hadir,” jelas Mairizon.

Diketahui, lebih dari 14.000 ASN di lingkungan Pemko Padang diwajibkan hadir tepat waktu. Pemko juga tidak memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) setelah cuti lebaran kali ini.

Related posts