MINANGKABAUNEWS, AGAM — Asyik main judi Song, Lima orang warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam diciduk jajaran Reserse Polsek Ampek Nagari, Minggu, (21/8/2022), malam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K melalui Kapolsek Ampek Nagari Iptu Alwizi Syafriadi, S.H, mengatakan, kelima tersangka itu diamankan tengah bermain judi song di suatu warung yang berada di kawasan Rimbo laweh.
“Penangkapan ini dilakukan karna ada laporan dari masyarakat. Sebab warga sekitar merasa resah atas permainan judi di daerah itu,” ujarnya diruang kerja, Senin, (22/8/2022)
Dijelaskannya, Kelima tersangka itu, berisial MR, FY, RA, Y dan Z, yang tertangkap tangan saat bermain judi song oleh petugas.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 173.000 dan kartu remi yang digunakan untuk bermain judi,” ungkapnya.
Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Ampek Nagari, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.
Dilanjutkannya, penangkapan kasus judi kali ini, kata Alwizi, dilakukan sesuai dengan perintah pimpinan tertinggi Polri.
“Seluruh jajaran kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pelaku judi, baik itu judi darat (judi manual) maupun judi online dan itu kita lakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dari data Satreskrim Polres Agam, sejak awal Agustus 2022, Polres Agam dan jajarannya sudah mengungkap delapan kasus judi, dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat khusus warga Ampek Nagari, agar tidak bermain judi lagi, dan bagi masyarakat yang melihat warga bermain judi, segera laporkan ke polisi.
“Kami sudah peringatkan, jangan bermain judi lagi. Jika kedapatan, akan kami tindak tegas,” tutupnya.