PASAMAN BARAT – Peredaran narkotika di Kabupaten Pasaman Barat semakin memprihatinkan. Hal ini membuat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat harus bekerja secara ekstra dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum bagi para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Tidak tanggung-tanggung, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus enam pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering pada, Kamis (18/4/2024).
Dalam penangkapan tersebut tim opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto berhasil meringkus enam pelaku masing-masing berinisial RP (27), YP (24), MH (22), SP (24), KH (26) dan MS (28).
“Kelima pelaku berhasil diringkus petugas di Kampung Berangin Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro, Kecamatan Sungai Aur, pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukulĀ 16.15 WIB,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto kepada awak media, Jumat (19/4/2024).
Diterangkan, penangkapan kelima pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di daerah Kampung Berangin Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro Kecamatan Sungai.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diback up Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi beserta anggota, kemudian petugas mencurigai sebuah pondok dekat lapangan sepak bola diduga sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika.
“Sekitar pukul 16.15 WIB, melakukan penggerebekan di lokasi pondok tersebut dan mengamankan enam pelaku masing-masing berinisial RP, YP, MH, SP, KH dan MS,” terangnya.
Dikatakan, setelah mengamankan keenam pelaku, petugas langsung menghubungi Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat dimana penggerebekan tersebut diduga para pelaku akan menggunakan narkotika secara bersama-sama di tempat tersebut.
Pada saat penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sedang narkotika jenis ganja kering, dua bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis ganja kering, satu linting diduga narkotika jenis ganja kering siap pakai dan diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil.
“Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru dan uang tunai sebesar Rp 581.000,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari pengakuan para pelaku, barang bukti satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning merupakan milik pelaku RP yang selanjutnya dibeli oleh pelaku YP. Selain itu, barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, merupakan milik pelaku YP.
Dari keenam pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sedang narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan lakban warna kuning, satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King tanpa nomor polisi warna biru, satu buah plastik warna hitam, 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok merk Esse Change dan delapan buah plastik warna bening ukuran kecil.
“Petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu, delapan buah plastik warna bening ukuran kecil, satu bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah kotak rokok merk Level, satu bungkus kecil narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan kertas warna putih, satu linting narkotika jenis ganja kering, satu buah kotak rokok merk level dan uang tunai Rp 581.000,” jelasnya.
Ditambahkan, saat ini keenam pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dan bersinergi dengan pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasaman Barat.
“Laporkan jika ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar kita, dan jajaran Polres Pasaman Barat akan tetap berkomitmen untuk penindakan tegas terhadap para pelaku pengedar dan pemakai narkotika,” ucapnya. (Wisnu)






