Awasi Perusahaan, BPJAMSOSTEK Gandeng Kejaksaan

BERI SOSIALISASI: Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Sunjana Achmad dan Kajari Padang Panjang Nilma saat kegiatan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) Tahun 2022.
BERI SOSIALISASI: Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Sunjana Achmad dan Kajari Padang Panjang Nilma saat kegiatan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) Tahun 2022.

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Guna meningkatkan sinergitas dalam pengawasan ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK Cabang Bukittinggi menggelar sosialisasi dalam penanganan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD). Sosialisasi ini melibatkan kejaksaan yang ada di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Bukittinggi.

Untuk tahap perdana, sosialisasi digelar secara marathon di Hotel Dymens dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, serta dengan Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Kamis (24/2/2022). Turut diundang ratusan perusahaan pemberi kerja sebagai sasaran sosialisasi.

Read More

“Nanti akan dilanjutkan dengan 5 kantor kejaksaan lainnya hingga sosialisasi tuntas dalam Februari 2022 ini,” ujar Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bukittinggi, Sunjana Achmad.

Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Sunjana, bertujuan menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diharapkan segera mendaftarkan tenaga kerja mereka.

Sunjana juga menjabarkan besarnya manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dirasakan oleh tenaga kerja. Menurutnya, diperlukan kesadaran tinggi dari Pemberi Kerja atau Badan Usaha untuk mendaftarkan pekerjanya.

“Pemberi Kerja/Badan Usaha wajib untuk mendaftarkan pekerjanya pada Program BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini sebagai bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan kepada pekerja,” ucap Sunjana.

Dalam penyampaian materi, dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 5 program diantaranya program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Nilma memberikan apresiasi kepada Pemberi Kerja dan Badan Usaha yang sudah hadir dalam sosialisasi tersebut. Dia berharap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya agar dapat segera mendaftarkan pada Program BPJAMSOSTEK.

“Saya harap perusahaan dapat mengikutsertakan tenaga kerja dan perusahaannya pada Program BPJS Ketenagakerjaan. Kejaksaan telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti Pemberi Kerja/Badan Usaha yang masih belum mendaftarkan tenaga kerjanya,” tegasnya.

Di tempat terpisah dalam pernyataannya, Kajari Bukittinggi yang diwakili oleh Plh Kasidatun Pengki Sumardi berharap dengan diadakannya sosialisasi ini mempercepat realisasi perlindungan ketenagakaerjaan.

“Semoga para pengusaha atau pemberi kerja yang ada di Kota Bukittinggi, bisa segera mendaftarkan usaha dan para pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaannya,” tegasnya. (rel)

Related posts